Ke Sekolah, Anak Polisi Harus Diantar

Selasa, 17 September 2013 – 11:48 WIB

jpnn.com - GUNUNGKIDUL - Maraknya kecelakaan maut  yang melibatkan anak-anak di bawah umur membuat jajaran polisi di beberapa daerah mulai bertindak. Selain kerap menggelar razia, korps lalu lintas Polres Gunungkidul, Jogjakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor untuk anak-anak polisi.

Pembatasan tersebut berlaku bagi anak polisi yang belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Mereka harus diantar ketika pergi ke sekolah. "Pembatasan pelajar menggunakan kendaraan bermotor dimulai dari anak anggota polisi. Keluarga polisi harus menjadi contoh," kata Kapolres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnain.

BACA JUGA: Tol Bali Diresmikan 23 September

Agar instruksinya benar-benar terlaksana, dalam apel pagi selalu dilakukan evaluasi menyeluruh. Meski belum ada kejelsan sanki yang diberikan jika terbukti melanggar aturan itu, Faried mengaku dirinya sangat serius dengan kebijakan yang dikeluarkannya itu.

Menurut Faried, pembatasan kendaraan itu sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan anak baru gede (ABG). Aturan itu hanya diberlakukan untuk internal kepolisian. Sedangkan jika diberlakukan untuk masyarakat luas harus ada pertimbangan yang lainnya.

BACA JUGA: Kekeringan Makin Meluas

"Sarana transportasi di Gunungkidul belum merata sehingga orang tua memfasilitasi anaknya dengan kendraan bermotor," kata dia. (gun/iwa/mas)

 

BACA JUGA: Aniaya Wartawan, Oknum Perwira AU Dituntut 3 Bulan Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... 82 Warga Terinfeksi HIV AIDS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler