jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah mendesak pemerintah perlu segera membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dia mengingatkan UU TPKS mengamanatkan pembentukan 10 PP dan Perpres sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU TPKS.
BACA JUGA: Puan: Penculik yang Cabuli Anak Harus Dijerat dengan UU TPKS
“Meskipun undang-undang memberikan waktu hingga dua tahun, namun mengingat urgensi dan kedaruratan situasi dan kondisi kekerasan seksual di tanah air, maka semestinya pemerintah menyegerakan dan memprioritaskan PP dan Perpres tersebut,” kata Luluk, Jumat (8/7).
Dia menilai hingga saat ini publik menilai sosialisasi yang dilakukan pemerintah tidak cukup terkait UU TPKS.
BACA JUGA: Puan Serap Aspirasi Kelompok Perempuan Demi Masukan Implementasi UU TPKS
Menurut dia, sosialisasi justru lebih banyak dilakukan kelompok masyarakat sipil ataupun individu-individu yang sejak awal melakukan pengawalan terhadap pembentukan UU TPKS.
"Hingga saat ini, aparat penegak hukum di lapangan juga kesulitan menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekeraaan seksual karena tidak adanya sosialisasi, SOP, pelatihan dan bimbingan teknis terkait hukum acara yang digunakan dalam UU TPKS," ujarnya.
BACA JUGA: UU TPKS Disahkan, Komjen Agus Andrianto Berharap Begini kepada PDIP
Luluk mengatakan setelah disahkannya UU TPKS, korban kekerasan seksual tidak langsung ditangani menggunakan hukum acara sesuai UU tersebut karena tidak adanya pedoman teknis.
Hal itu menurut dia seharusnya menjadi atensi serius pemerintah.
Menurutnya, berbagai peristiwa kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini, terutama korban anak-anak yang terjadi di lingkungan keluarga, ataupun korban di bawah pelindungan suatu lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan berasrama, pesantren, panti asuhan masih terus terjadi.
"Seperti kejadian di Depok, Cianjur, dan berbagai daerah lainnya, masih terus terjadi dengan intensitas yang mengerikan," katanya.
Selain itu menurut dia, kebuntuan prosedur penanganan TPKS karena koordinasi yang belum terpadu antarinstitusi yang pada akhirnya korban kekerasan seksual akan tetap menderita karana tidak segera mendapat pendampingan dan pemulihan.
"Saya harap pemerintah melakukan langkah cepat yang menyangkut masalah teknis dengan mengintensifkan koordinasi antarkementerian atau lembaga terkait. Seharusnya dalam waktu enam bulan sejak ditetapkan sebagai undang-undang, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres," ujarnya.
Menurut dia, hal yang harus segera dipercepat adalah pelatihan bagi aparat penegak hukum , yaitu mendapat sosialisasi dan minimal SOP yang dapat digunakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual pasca UU TPKS disahkan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi