jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai target Sustainable Development Goals (SDG’S) 2030 dengan menetapkan prinsip, no one left behind.
Hal ini menimbulkan konsekuensi negara harus bisa memastikan semua kelompok masyarakat (laki-laki, perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya) dapat terlibat dalam proses dan merasakan hasil pembangunan.
BACA JUGA: Baru 22 Provinsi yang Wujudkan Kesetaraan Gender
Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi untuk mencapai Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.
Strategi inilah yang diperlukan untuk memastikan semua lapisan masyarakat dapat mengakses, berpartisipasi, ikut dalam pengambilan keputusan dan mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan sesuai kebutuhan dan aspirasinya.
BACA JUGA: Perjuangkan Kesetaraan Gender, KemenPPPA Kumpulkan 16 Pemprov
Upaya percepatannya telah dituangkan melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah menempatkan urusan pemerintah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar.
“PUG merupakan strategi yg digunakan untuk mengatasi berbagai isu gender lintas sektor dalam pembangunan sekaligus sebagai strategi untuk meningkatkan kualitas hidup manusia di Indonesia. Sejak lahirnya Inpres tersebut 19 tahun yg lalu sampai sekarang, proses percepatan pelaksanaan PUG di Kementerian/Lembaga maupun di daerah masih menemukan berbagai kendala. Pelaksanaannya begitu dinamis. Hal ini menuntut komitmen, keseriusan, kemampuan, dan keterampilan sumber daya manusia, apalagi Indonesia kini memasuki era 4.0 yang menitikberatkan aspek kolaborasi, inovasi, dan pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu.
BACA JUGA: Fahira Idris: Kesetaraan Gender Harus Substantif
Pribudiarta membuka Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah Tahun 2019 dengan tema “Bersama Membangun Kolaborasi, Sinergi, dan Inovasi Untuk Pencapaian Target SDG’s dan Pelembagaan PUG di Daerah”.
Pribudiarta mengatakan dalam era 4.0, Kemen PPPA akan mengembangkan infrastruktur teknologi, roadmap, dan mindset dalam membangun percepatan pelaksanaan PUG di pusat dan daerah.
“Penting bagi kita membuat indikator yang terukur untuk melihat dan menganalisis dampak dari pelaksanaan PUG dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Hal yang juga tidak kalah penting yakni mengembangkan cara berpikir networking atau saling keterkaitan, misalnya antara pusat dan daerah, daerah dengan SKPD/OPD terkait, Kemen PPPA dengan Kementerian/Lembaga lain. Kemen PPPA tidak bisa bekerja sendiri menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak. Ke depan, kita harus membangun komitmen bersama. Oleh karena itu, Rakortek ini menjadi strategis untuk memetakan status pelembagaan PUG, potensi yang dapat dikembangkan, menemukan hambatan/tantangan yang dihadapi, dan menyepakati bentuk/pola yang akan dikembangkan dalam melakukan kolaborasi dan aksi konkret dalam mewujudkan lompatan hasil percepatan PUG di daerah,” tegas Pribudiarta.
Senada dengan Pribudiarta, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Jawa Tengah, Peni Rahayu menyatakan pentingnya strategi PUG dilakukan di semua sektor pembangunan.
“Berakhirnya Millenium Development Goals (MDG’s) masih menyisakan pekerjaan rumah yang cukup berat bagi kami. Sejumlah permasalahan masih terjadi di Kota Semarang, diantaranya masih sulitnya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan balita, tingginya kasus HIV/AIDS, serta kurangnya cakupan air minum dan sanitasi. Oleh karena itu, Gubernur Jawa Tengah telah menginstruksikan untuk mengintegrasikan isu-isu gender dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga monitoring dan evaluasi dalam pembangunan di daerah,” tutur Peni Rahayu.
Peni Rahayu menambahkan PUG sebagai strategi pembangunan mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta memberdayakan perempuan dan anak harus dilakukan secara nyata.
Dia mencontohkan bagaimana perempuan memegang peranan penting dalam sektor ekonomi, khususnya di bidang pertanian di Kota Semarang.
Untuk itu, target ke-5 SDG’S yang menempatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan menjadi hal yang harus diupayakan keberhasilannya.
Rakortek PUG wilayah I yang berlangsung pada 9 - 10 April 2019 di Kota Semarang ini mempertemukan Kemen PPPA dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, baik di provinsi maupun di kab/kota. Wilayah I meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Selatan, Kepri, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, dan Riau. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revolusi Industri 4.0 Makin Berkembang, Kapasitas SDM Harus Ditingkatkan
Redaktur & Reporter : Natalia