Keadilan Restoratif, Jaksa Tanggung Biaya Persalinan Istri Pencuri Motor

Jumat, 18 Februari 2022 – 14:33 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengabulkan permohonan penghentian penuntutan atas dasar keadilan restoratif untuk perkara pencurian sepeda motor dengan tersangka Muhammad Arham

Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Takalar dinilai tidak perlu diselesaikan di pengadilan lantaran tersangka terpaksa mencuri demi melunasi biaya persalinan istrinya.

BACA JUGA: Revisi UU Kejaksaan Dukung Penerapan Keadilan Restoratif

"Tersangka terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istri yang memasuki usia kandungan 9 bulan namun gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers yang diterima JPNN, Jumat (18/2).

Leonard mengungkapkan korban dan tersangka telah sepakat berdamai dalam pertemuan di kantor Kejari Takalar pada 14 Februari lalu.

BACA JUGA: Keadilan Restoratif, Kejagung Setop Kasus Cekcok Tetangga Berujung Pelanggaran UU ITE di Aceh

Dalam pertemuan itu, pihak Kejari Takalar sepakat menebus motor korban yang sebelumnya digadaikan tersangka demi biaya persalinan istrinya sebesar Rp 1,5 juta.

Langkah ini selain untuk membantu tersangka, juga bagian dari upaya memulihkan rasa keadilan korban.

BACA JUGA: Keadilan Restoratif di Kasus Valencya, Langkah Jaksa Agung Dinilai Tepat

"Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan, dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," ujar Leonard.

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat, apalagi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Takalar akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Leonard. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler