Revisi UU Kejaksaan Dukung Penerapan Keadilan Restoratif

Senin, 15 November 2021 – 20:26 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomunikasi dengan pihak-pihak yang perkaranya diselesaikan lewat jalan keadilan restoratif di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rabu (10/11). Foto: dok Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Revisi UU Kejaksaan mulai bergulir dengan dibentuknya panitia kerja oleh DPR.

Pemerintah berharap proses legislasi ini akan memperkuat Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Pedagang Sayur Vs Preman Medan, Kasus Dihentikan dengan Keadilan Restoratif

"Salah satu aspek penguatan yang diperlukan oleh kejaksaan adalah berkaitan dengan keadilan restoratif," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Senin (15/11)

Dia menyampaikan penerapan keadilan restoratif karena adanya pergeseran atau perubahan paradigma hukum pidana.

BACA JUGA: DPR Apresiasi Langkah Jaksa Agung Terapkan Keadilan Restoratif di Perkara Narkoba

Paradigma restoratif pun bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah menerapkannya.

BACA JUGA: Saksikan Keadilan Restoratif Bekerja di Sumut, Jaksa Agung Puji Kebaikan Korban

"Dalam UU (Sistem Peradilan Pidana Anak) tersebut, kejaksaan diberikan peran untuk mengedepankan dan berpedoman pada keadilan restoratif dalam penegakan hukum," ucap dia.

Dia menyampaikan metode keadilan restoratif merupakan wujud dari diskresi penuntutan.

"Dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat," ujar dia. (dil/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler