Keanggotaan KPU-Bawaslu Diputuskan Senin

Minggu, 26 Maret 2017 – 07:03 WIB
Gedung DPR/MPR. Iustrasi Foto: Ist/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang sudah diserahkan ke DPR belum jelas.

Senin (27/3) besok, Komisi II akan memutuskan apakah akan dilakuan fit and proper test atau perpanjangan masa jabatan anggota.

BACA JUGA: Dorong DPR Segera Gelar Fit and Proper Test

Kemarin (25/3), Jawa Pos mendapatkan foto jadwal fit and proper test untuk anggota KPU dan Bawaslu yang akan dilaksanakan DPR.

Jadwal itu sangat detail menyebutkan tahapan-tahapan pengujian kepatutan dan kelayakan.

BACA JUGA: Tak Ada Dasar DPR Tunda Seleksi Calon Komisioner KPU

Tes untuk KPU akan dilaksanakan pada 4 hingga 5 April. Kemudian pada 6 sampai 7 April digelar pengujian untuk calon anggota Bawaslu.

Pada 10 April dilaksanakan rapat internal untuk musyawarah mufakat atau pemungutan suara.

BACA JUGA: DPD RI Kembali Uji Calon Anggota BPK

Selanjutnya, pada 11 April dilakukan rapat paripurna untuk penetapan dan pengesahan dari hasil fit and proper test yang dilaksanakan.

Namun, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali membantah jadwal itu. Menurut dia, pihaknya tidak pernah mengeluarkan jadwal itu.

Yang berhak mengeluarkan jadwal adalah Sekretariat Komisi II.

“Itu harus ada tanda tangan saja. Jadi, saya pasti tahu,” paparnya.

Dia tidak mengetahui siapa yang menyebar informasi terkait uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.

Pejabat kelahiran Gorontalo itu mengatakan, sampai sekarang masih menjadi perdebatan.

Ada pihak yang menginginkan agar komisinya segera melaksanakan uji kelayakan, karena pada 12 April masa jabatan penyelenggara pemilu akan selesai, sehingga harus segera dilakukan pergantian.

Ada juga yang mengusulkan agar dilakukan perpanjangan jabatan anggota sekarang.

Dengan asalnnya, saat ini Pansus RUU Pemilu sedang membahas aturan baru untuk pesta demokrasi pada 2019 mendatang. Setelah undang-undang baru selesai, baru dilakukan uji kelayakan kepada calon yang ada.

Jika uji kelayakan dan penetapan anggota baru dilaksanakan sebelum undang-undang baru disahkan, maka dikhawatirkan akan banyak yang tidak sesuai. Misalnya, jumlah anggota yang tidak sesuai dengan undang-undang yang akan ditetapkan.”Semua masukan kami dengarkan,” jelas politikus Partai Golkar itu.

Pihaknya mendengarkan masukan dari KPU yang ingin segera dilaksanakan fit and proper test. Namun, partainya tidak bisa secara sepihak melaksanakan usulan itu.

Semua usulan itu harus dibahas dalam rapat di Komisi II. Pada Senin besok, komisi yang membidangi pemerintahan itu akan mengelar rapat internal. Dalam rapat internal itu akan diputuskan mana opsi yang akan diambil.

Mana opsi yang akan dipilih? Zainudin mengatakan, dia belum bisa menyebutkan. Semua bergantung kepada masukan dan suara dari semua anggota Komisi II.

ika semuanya sepakat dilaksanakan uji kelayakan, ya akan dilaksanakan.

Kalau mereka setuju perpanjangan, maka akan dilakukan perpajangan masa jabatan. ”Tunggu Senin saja,” ucap mantan Ketua DPD Partai Golkar Jatim itu.

Anggota Komisi II Yandri Susanto mengatakan, sebelumnya para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II sudah mengadakan rapat.

Tapi, belum ada kesepakatan yang dicapai. “Mereka belum satu suara, sehingga dibutuhkan rapat yang melibatkan semua anggota Komisi II,” jelas politikus PAN itu.

PAN akan ikut keputusan yang akan diambil dalam rapat internal. Jika dilakukan uji kelayakan, partainya akan ikut.

Begitu juga kalau diputuskan untuk dilakukan perpanjangan. Semua opsi mempunyai dasar hukum dan alasn yang kuat. (lum)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler