Keanggotaan LPSK Periode 2013-2018 Disahkan Presiden

Jumat, 18 Oktober 2013 – 16:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (17/10), mengeluarkan Keputusan Presiden pengangkatan tujuh anggota terpilih Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban periode 2013-2018.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan tujuh anggota terpilih akan melakukan rapat internal menentukan struktur LPSK. Di struktur itu nantinya akan ditentukan posisi Ketua LPSK, Wakil Ketua LPSK dan lainnya.

BACA JUGA: Rapimnas Golkar Bahas Banyaknya Kader Terjerat Korupsi

"Kita harapkan November sudah terbentuk strukturnya," kata Haris membuka acara "Sosialisasi dan Diskusi Jurnalis dalam Pemberitaan yang Berperspektif Perlindungan Saksi dan Korban", di Ancol, Jakarta.

Juru Bicara LPSK Maharani Siti Sophia mengatakan, Ketua DPR melalui suratnya tanggal 1 Oktober 2013 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Calon Anggota LPSK periode 2013-2018 telah menyampaikan nama-nama tujuh Anggota LPSK terpilih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Terlibat di Film Menanam Singkong

Presiden kemudian menerbitkan Keppres nomor 122/P tahun 2013 tertanggal 14 Oktober 2013 yang menyatakan memberhentikan Anggota LPSK periode 2008-2013 dan mengangkat Anggota LPSK periode 2013-2018.

"Melalui surat dari Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 17 Oktober 2013, petikan Keputusan Presiden tersebut disampaikan ke LPSK. Untuk itu secara resmi Anggota LPSK Periode 2013-2018 telah ditetapkan Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban" ungkap Rani, Jumat (18/10).

BACA JUGA: Hamdan Zoelva Anggap soal MKHK Tidak Mendesak

Rani menerangkan, pasca diterbitkannya Keppres itu, LPSK segera mempersiapkan proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK periode 2013-2018.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Ketua dan Wakil Ketua LPSK dipilih dari dan oleh Anggota LPSK," kata Rani.

Dia menambahkan, terkait proses dan mekanisme pemilihannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan LPSK nomor 2 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK.

Seperti diketahui Komisi III DPR pada 30 September 2013 melalui pemungutan suara memilih tujuh Anggota LPSK. Mereka adalah Abdul Haris Semendawai, Edwin Partogi Siregar, Lili Pintauli, Askari Razak, Hasto Atmojo Suroyo, Lies Sulistiani, dan Teguh Soedarsono.

Empat di antaranya adalah petahana yang masih bertugas di LPSK. Yakni, Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), Lili Pintauli (Anggota LPSK), Lies Sulistiani (Wakil Ketua LPSK) dan  Teguh Soedarsono (Anggota LPSK). (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Ani Ngamuk di Instagram, Demokrat Anggap Wajar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler