Keanggotaan Satgas TKI Disusun

Sabtu, 25 Juni 2011 – 00:02 WIB

JAKARTA--Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  Suhartono menjelaskan, Kemenakertrans tengah  berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun anggota Satgas sehingga dapat segera menjalankan tugasnya

Dijelaskan, pembentukan satgas khusus TKI ini  untuk penanganan dan pembelaan khusus WNI kita yang terancam hukuman mati.

“Salah satu alasan dan pertimbangan dalam pembentukan satgas khusus TKI adalah rekomendasi DPR untuk menyelamatkan 303 orang TKI yang terancam mati

BACA JUGA: Aturan Pengangkatan Pencopotan PNS Kelar Tahun Ini

Satgas ini akan memaksimalkan upaya hukum dan diplomasi sehingga dapat menyelamatkan para TKI tersebut," terang Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (24/6).

Suhartono mengungkapkan, hari ini pihaknya sudah dimulai penyusunan nama-nama Satgas yang melibatkan koordinasi lintas kementerian
Setelah terbentuk, lanjut Suhartono, Menakertrans  akan  langsung lapor Presiden dan langsung bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing masing dalam koordinasi Kemenakertrans.

Mengenai moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi ditegaskan bahwa  hanya berlaku bagi sektor domestic worker atau penata laksana rumah tangga (PLRT)

BACA JUGA: Deputi SDM: Penambahan PNS Bisa Tambah Uang Negara

Sedangkan TKI yang bekerja di sektor formal  dapat tetap berangkat dan bekerja ke Arab Saudi.

“Sebagaimana telah diputuskan Presiden dan Menakertrans, moratorium ke Arab Saudi  memang hanya berlaku bagi TKI sektor domestic yang bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan TKI formal tetap bisa berangkat dan bekerja ke Arab Saudi,” ujarnya
(cha/jpnn)

BACA JUGA: Tanpa Kesaksian Nazaruddin, Berkas Rosa Dilimpahkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Hakim Dibandrol Rp 300 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler