JAKARTA--Kepala Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Suhartono menjelaskan, Kemenakertrans tengah berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyusun anggota Satgas sehingga dapat segera menjalankan tugasnya
Dijelaskan, pembentukan satgas khusus TKI ini untuk penanganan dan pembelaan khusus WNI kita yang terancam hukuman mati.
“Salah satu alasan dan pertimbangan dalam pembentukan satgas khusus TKI adalah rekomendasi DPR untuk menyelamatkan 303 orang TKI yang terancam mati
BACA JUGA: Aturan Pengangkatan Pencopotan PNS Kelar Tahun Ini
Satgas ini akan memaksimalkan upaya hukum dan diplomasi sehingga dapat menyelamatkan para TKI tersebut," terang Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (24/6).Suhartono mengungkapkan, hari ini pihaknya sudah dimulai penyusunan nama-nama Satgas yang melibatkan koordinasi lintas kementerian
Mengenai moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi ditegaskan bahwa hanya berlaku bagi sektor domestic worker atau penata laksana rumah tangga (PLRT)
BACA JUGA: Deputi SDM: Penambahan PNS Bisa Tambah Uang Negara
Sedangkan TKI yang bekerja di sektor formal dapat tetap berangkat dan bekerja ke Arab Saudi.“Sebagaimana telah diputuskan Presiden dan Menakertrans, moratorium ke Arab Saudi memang hanya berlaku bagi TKI sektor domestic yang bekerja di sektor rumah tangga, sedangkan TKI formal tetap bisa berangkat dan bekerja ke Arab Saudi,” ujarnya
BACA JUGA: Tanpa Kesaksian Nazaruddin, Berkas Rosa Dilimpahkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabatan Hakim Dibandrol Rp 300 Juta
Redaktur : Tim Redaksi