JAKARTA -- Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menngingatkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bukan untuk membayar gaji dan honoriumDana BOS tersebut seharusnya digunakan untuk untuk biaya operasional.
"Pembatasan dana BOS yang dilakukan oleh pemerintah adalah dikarenakan memang dana BOS bukan untuk gaji dan membayar honorarium," tegas Fasli ketika ditemui usai menyaksikan penandatanganan naskah serah terima aset Universitas Maritm Raja Ali Haji (Umrah) dan SDM antara Gubernur Kepulauan Riau H
BACA JUGA: Dana Pendidikan Dikelola Kanwil di Daerah
Muhammad Sani dengan Direktur Jenderal Dikti Kemdiknas Djoko Santoso di Kemdiknas, Jakarta, Senin (31/1)Fasli juga mengakui, jika untuk mencari sumber dana pembayaran honorarium masih belum dibicarakan dengan DPR
BACA JUGA: Praja IPDN Meninggal, Tak Ada Unsur Kekerasan
Sehingga, pemerintah sempat memberikan toleransi penggunaan dana BOSBACA JUGA: Meninggalnya Praja IPDN Putra Gubernur Sulsel Diklaim Wajar
Maka di sekolah negeri diberi kelonggaran untuk menggunakan sedikit demi sedikit.Akan tetapi, lanjut Fasli, pada pelaksanaan di lapangan, pengunaan dana BOS untuk honorarium seringkali berlebihan. Sehingga mengganggu tujuan utama dari dana BOS yang untuk membiayai operasional sekolah"Tapi nampaknya sudah kebablasan penggunaannya, dan mengorbankan kegiatan-kegiatan operasional atas nama membayar honorMakanya dilimit 20 persen," tandas Mantan Dirjen Pendidikan Tinggi ini.
Lebih lanjut Fasli menambahkan, dengan kondisi demikian dipastikan, jika aturan baru tentang tenaga honorer sudah rampung maka pengaturan tentang sumber dana dan lainnya akan lebih jelasDalam aturan baru tersebut nantinya juga akan diatur tentang siapa saja yang boleh mengangkat honor, atas dasar apa honor ini diangkat"Agar nantinya semua lebih tertib dan tidak semena-mena mengangkat tenaga honor," pungkasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdiknas Siapkan Rp 100 Miliar untuk Pendidikan Kewirausahaan
Redaktur : Tim Redaksi