Keberadaan Gubernur Dinilai Mubazir

Senin, 02 Maret 2009 – 13:06 WIB
JAKARTA - Wacana mengenai perlunya gubernur cukup dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh Presiden, terus bergulirBiaya yang cukup besar untuk pelaksanaan pilkada langsung memilih gubernur dianggap tidak sebanding dengan peran yang melekat pada diri seorang gubernur

BACA JUGA: RUU Pembangunan Perdesaan Disahkan

Sekedar contoh, pilkada gubernur Jawa Timur menghabiskan Rp830 miliar dan pilkada Jawa Barat memakan biaya Rp300 miliar.

"Ongkos yang harus dipikul terlalu mahal, tapi peran gubernur minimal dan wilayah tanggung jawabnya belum jelas
Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat masih berada di wilayah abu-abu," demikian dikatakan Dr Cecep Effendi, yang kini menjadi tim ahli Depdagri dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang peran gubernur, pada diskusi di Jakarta, Senin (3/3).

Cecep menjelaskan, karena otonomi daerah berada di tingkat kabupaten/kota, maka wilayah tanggung jawab gubernur menjadi tidak jelas

BACA JUGA: Menkes Jamin Jamkesmas Antikorupsi

"Bisa dikatakan, begitu gubernur keluar dari pintu kantor gubernur, maka itu sudah bukan wilayah gubernur," ujar Cecep
Dia bercerita sudah bertemu 4 gubernur yang semuanya mengeluhkan mengenai minimnya peran yang bisa dijalankan

BACA JUGA: Kalla Janji Pemerintahnya Lebih Baik Dibanding SBY-JK

Keempat gubernur yang sudah ditemui tim ahli Depdagri itu adalah gubernur Sulawesi Utara, gubernur Sumatera Barat, wakil gubernur NTB, dan wakil gubernur Kalimantan Timur.

Cecep menjelaskan, tim perumus PP belum menyimpulkan bagaimana mekanisme pemilihan gubernur yang paling efektifBeberapa opsi antara lain, DPRD memilih 3 nama calon yang diajukan ke pemerintah pusat dan pusat memilih salah satuOpsi lain, gubernur tetap dipilih langsung melalui pilkadaHanya saja, hal ini harus diikuti penguatan peran gubernur"Konsekuensinya, harus ada kewenangan-kewenangan yang ada di kabupaten/kota untuk di-share dengan gubernur," ujarnyaDengan kata lain, peran bupati/wako dikurangi.

Dikatakan Cecep, mestinya gubernur bisa menjankan 3 fungsi, yakni fungsi supervisi, fungsi koordinasi, dan fungsi bimbingan dan pengawasan (bimwas) kepada bupati/walikotaFaktanya, gubernur tidak bisa berbuat apa-apaAda seorang gubernur yang rajin membuat evaluasi tahunan terhadap kinerja para bupati/walikota yang ada di daerah itu"Hasil evaluasi, kinerja salah seorang bupati itu sangat burukTapi menjelang pilkada, dia kampanye dengan janji-janji pendidikan gratis, berobat gratis, dan terpilih lagiLantas buat apa gubernur membuat evaluasi," ucap Cecep(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua KPK Nikah, Kado Tetap Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler