Kompolnas Minta Polri Fokus Tuntaskan Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice

Rabu, 21 September 2022 – 11:26 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dok for jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional berharap Polri fokus menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap para tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo

Saat ini, masih ada tiga dari tujuh terduga pelanggar yang belum disidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). “Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/9). 

BACA JUGA: Iptu Januar Arifin Jalani Sidang Etik, Apa Perannya Dalam Kasus Kematian Brigadir J?

Dari tujuh tersangka obstruction of justice itu, empat di antaranya, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nur Patria, sudah disidang dan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Namun, sidang terhadap tiga tersangka lain, Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irwan Widyanto, tidak kunjung dilaksanakan, tetapi diselingi dengan sidang pelanggar kode etik klaster sedang hingga ringan.

BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca

Dari total 35 orang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga atau lokasi pembunuhan Brigadir J, 13 di antaranya telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka obstruction of justice, 12 di antaranya sudah diputuskan hasil sidang etiknya.

Polri dalam menyampaikan informasi jadwal sidang etik para terduga pelanggar tidak runut, atau diinformasikan setelah siang digelar. 

BACA JUGA: Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo belum Tuntas, Polri Bantah Mengulur-ulur Waktu

Seperti Senin (19/9) sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono baru disampaikan kepada publik melalui media pada Selasa (20/9).

Divisi Humas Polri beralasan belum mendapat informasi dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) yang bertanggung jawab melaksanakan sidang etik. 

Poengky Indarti berharap ada jadwal sidang yang menjelaskan nama terduga pelanggar dan waktu pelaksanaan sehingga publik, termasuk media dapat mengetahuinya.

“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Akan lebih baik sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.

ANTARA pernah mengkonfirmasi kepada Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah terkait tidak diumumkannya jadwal sidang etik, dan penundaan pengumuman hasil sidang etik di hari berikutnya.

Nurul beralasan kesibukan tugas Divisi Humas sehingga informasi tersebut tidak tersampaikan secara up to date, selain itu juga karena belum mendapatkan informasi dari Biro Wabprof terkait agenda sidang etiknya.

“Kalau untuk (jadwal sidang) setiap harinya kami memang belum tau (informasinya) kalau belum memang menjelang sidangnya, karena sumbernya bukan dari kami (Humas) dari Wabprof kan,” ujar Nurul.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi penundaan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice yang menampilkan kesan Polri mengulur-ulur waktu.

Dia juga menilai langkah tersebut mempermainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat pada Polri setelah adanya penetapan lima tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Saat ini bukan waktunya lagi untuk bermain strategi maju mundur untuk menunggu agar tekanan publik melemah, dan melupakan penuntasan kasus ini,” kata Bambang, Senin (19/9).

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

“Tidak ada mengulur-ulur waktu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 orang personel Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

“Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media,” kata Dedi. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler