Keberatan Didakwa Korupsi, Kontraktor Simulator Siapkan Eksepsi

Selasa, 10 September 2013 – 21:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi proyek Driving Simulator SIM Roda Dua dan Empat Korlantas Polri tahun 2011, Budi Susanto, merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu pun akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Saya mengerti (dakwaan), tapi saya akan mengajukan eksepsi minggu depan," ujar Budi di hadapan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Kontraktor Proyek Simulator Didakwa Korupsi Rp 88,4 M

Majelis Hakim yang diketuai Amin Ismanto lantas mengakomodir keberatan Budi. "Baik karena itu hak terdakwa," kata Amin.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan nota keberatan Budi. "Kami putuskan sidang dilanjutkan pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi," ujar Amin.

BACA JUGA: MK Putuskan, Masa Jabatan Anggota BPK PAW 5 Tahun

Sebelumnya, Budi didakwa korupsi Rp 88,4 miliar. Budi didakwa memperkaya diri dan orang lain, termasuk Irjen (Pol) Djoko Susilo.

Budi diduga telah merekayasa proses lelang proyek driving simulator senilai Rp 198 miliar. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 144,9 miliar.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Sidik Wako Bandung, KPK Periksa Hakim dan Mantan Ketua PT Jabar

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1 Januari, Gaji Plus Remunerasi Eselon I Capai Rp 70 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler