Keberatan Jaksa Nakal Ditolak

Sabtu, 20 November 2010 – 03:19 WIB

JAKARTA-- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy mengatakan, kemungkinan besar akan menolak keberatan 3 jaksa asal Kaltim yang dicopot dari jabatannya karena diduga memeras beberapa saksi dan tersangka korupsi di lingkungan Pemprov KaltimAlasannya, tak ada alasan yang cukup bagi dirinya untuk menerima keberatan dari dua jaksa senior dan seorang jaksa penyidik di Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim itu

BACA JUGA: Sejumlah Daerah jadi Pilot Project

Meski begitu, Marwan mengaku sampai kemarin dia belum menerima masukan dari pemeriksa apakah keberatan itu ditolak atau tidak.

"Tapi kayaknya tak ada alasannya yang bisa diterima," ucap Marwan di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/11)
Seperti telah diberitakan, tiga jaksa Kejati Kaltim yang dicopot tersebut adalah Asisten Pidana Khusus Baringin Sianturi, Asisten Intelijen Amsir Huduri, dan Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Eko Nugroho

BACA JUGA: KPK Kirim Tim ke Daerah Rawan Korupsi

Baringin dan dan Amsir sudah menyerahkan jabatannya pada pejabat baru sekitar 2 pekan lalu
Meski dicopot jabatannya, ketiganya memiliki hak untuk mengajukan keberatan

BACA JUGA: MS Kaban Siap Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi

Dan keberatan yang diajukan inilah yang menurut Marwan kemungkinan besar akan ditolaknya.

Pada kesempatan itu, Marwan juga membantah laporan pemerasan ketiganya, sebagai bentuk balas dendam dari pejabat Pemprov Kaltim menyusul  penetapan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebagai tersangka kasus korupsi pemanfaatan dana hasil divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh penyidik pada JAM Pidana Khusus Kejagung, beberapa waktu lalu"Awang nggak pernah lapor kokKalau Awang lapor ada jaksa begtu (memeras) pasti ramai," ucap Marwan.

Menurut Marwan, ada perbedaan jelas antara kasus Awang dengan pemerasan jaksaAwang disidik di Kejagung, sedangkan pemerasan yang diduga dilakukan 3 jaksa dilakukan terhadap saksi dan tersangka kasus korupsi yang melibatkan pejabat  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)Untuk kasus Baringin dkk, Agustus lalu, tiga inspektur pengawasan sempat diturunkan untuk memeriksa langsung pelapor dan saksi di KaltimSaksi tersebut diantaranya Sekretaris Provinsi Irianto Lambrie(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Tak Setuju KPK Tangani Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler