Kebijakan Anies Baswedan Terbukti Gagal, PSI: Saatnya Tarik Rem Darurat

Rabu, 05 Agustus 2020 – 06:22 WIB
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mempertanyakan ketegasan Gubernur Anies Baswedan di tengah makin meningkatnya kasus COVID-19 dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

“Pengetatan ataupun pelonggaran aturan suatu hal yang lazim dilakukan pada saat pandemi, terakhir kita lihat Kota Manila dan Melbourne kembali memperketat pergerakan warga akibat lonjakan kasus. Gubernur Anies tidak boleh lengah dan ragu untuk menarik rem darurat,” ujar Idris dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (4/8).

BACA JUGA: Ganjil Genap Berlaku Lagi, Anies Baswedan Dinilai Tak Punya Perspektif Kebencanaan

Idris mengatakan, mantan menteri kebudayaan dan pendidikan RI itu seharusnya tidak lengah di tengah angka COVID-19 yang merangkak naik.

Menurutnya, Anies perlu mengambil kebijakan rem darurat secepat mungkin dibandingkan hanya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

BACA JUGA: Usai Anies Sidak, Dirut Transjakarta: Insyaallah Siap Antisipasi Ganjil Genap

Lebih lanjut, Idris mengkritisi kondisi PSBB transisi yang dinilai ditanggapi sudah seperti dalam kondisi normal akibat munculnya banyak klaster di area-area publik seperti di pasar dan perkantoran.

"Tidak ada perbedaan dari tiga kali perpanjangan ini, kita tidak bisa berharap ada perubahan hasil, kalau Pemprov DKI hanya berpangku tangan dan sekedar memperpanjang status tanpa ada upaya pencegahan," ujar Idris.

BACA JUGA: Wabah COVID-19 di Jakarta Tak Kunjung Reda, Anies Terus Bicara soal Testing

Oleh karena temuan itu, PSI meminta Anies agar dapat mengambil kebijakan rem darurat yang sejak awal PSBB transisi diumumkan sehingga kebijakan tersebut dapat bermanfaat bagi warga Ibu Kota.

"Jangan sampai kebijakan rem mendadak hanya menjadi pepesan kosong,” ujar Idris.

Seperti diketahui, angka positivity rate COVID-19 di Ibu Kota sempat menyentuh angka 7,1 persen.

Meski demikian, Ibu Kota Jakarta masih tetap menjalankan PSBB transisi hingga tiga kali perpanjangan dengan kondisi beberapa sektor ekonomi seperti kegiatan perkantoran,kegiatan hiburan dan pasar non-pangan diperbolehkan untuk beroperasi sejak Juni 2020. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler