jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus mendesak Australia agar taat pada aturan Organisasi Perdagangan Dunia atau The World Trade Organization (WTO), khususnya perjanjian Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), untuk mencabut kebijakan kemasan polos produk rokok.
Kebijakan Australia itu dinilai telah melanggar perjanjian TRIPS pasal 2.1, 15.4, 16.1, 16.3, 20, 22.2 (b), 24.3, serta perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) pasal 2.2.
BACA JUGA: MEA Berlaku, Indonesia Jadi Sasaran Empuk Negara Asing
Direktur Jenderal Kerja sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Bachrul Chairi menegaskan hal tersebut dalam sidang panel ke dua kasus sengketa perdagangan atas kebijakan kemasan polos produk rokok Australia, di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 28-30 Oktober 2015.
Dalam pesan elektronik yang diterima, Sabtu (31/10), Bahchrul mengaku pada sidang tersebut menegaskan, kinerja ekspor bisa terhambat dan perekonomian nasional dapat terganggu. Sebab, rokok merupakan salah satu industri penting di Indonesia.
BACA JUGA: Kadin: Pemerintah Nggak Pede
“Pemerintah sangat serius melindungi kepentingan nasional. Kebijakan kemasan polos rokok Australia dapat menurunkan ekspor produk rokok Indonesia dan berdampak terhadap penghidupan 6,1 juta petani tembakau dan cengkeh,” ujarnya.
Selain itu, tenaga kerja di industri rokok nasional menurutnya, juga terdampak. Industri rokok menyumbang 1,66 persen total Gross Domestic Product (GDP) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor ke dunia yang nilainya mencapai USD 700 juta.
BACA JUGA: Cegah Pemalsuan Produk Lokal Ini Caranya...
Dalam perkara ini, Indonesia bukan satu-satunya negara penggugat. Namun juga terdapat beberapa negara lain seperti Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.
Bachrul menyampaikan, sebenarnya Indonesia tidak keberatan dengan upaya Australia mengurangi konsumsi rokok dan pembatasan akses rokok bagi anak muda dan perokok pemula. Karena sejalan dengan yang telah dilakukan Indonesia.
Meski demikian, Indonesia beranggapan kebijakan kewajiban penggunaan kemasan polos yang diterapkan oleh Australia sangat berlebihan. Sehingga mencederai pemegang hak atas hak kekayaan intelektual (HKI) merek dagang untuk menggunakan haknya secara bebas.
“Kebijakan kemasan polos produk rokok yang diberlakukan Australia tidak akan menyelesaikan upaya penurunan tingkat konsumsi rokok di kalangan anak muda dan pemula di Australia. Sebaliknya, kebijakan tersebut akan membuat persaingan tidak sehat dan mencederai hak atas kekayaan intelektual,” ujar Bachrul.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbas Kemarau Panjang, Pemadaman Bergilir Lebih Parah
Redaktur : Tim Redaksi