Kebijakan Baru Pemerintah Bikin Impor Makin Mudah

Rabu, 31 Januari 2018 – 23:59 WIB
Menko Darmin konferensi pers terkait kebijakan baru tata niaga impor di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: M Fathra/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali bikin terobosan di bidang ekonomi. Setelah memangkas banyak regulasi, kini tata niaga impor barang tertentu dipermudah mulai 1 Februari 2018, melalui pengalihan pengawasan yang biasanya di pelabuhan dialihkan ke luar pelabuhan.

Hal ini ditetapkan setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menyederhanakan tata niaga melalui pergeseran pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan (Lartas) dari wilayah pabean (border) ke luar wilayah pabean (post border).

BACA JUGA: Impor 500 Ribu Ton Beras, dari Mana? Diangkut Berapa Kapal?

“Kebijakan untuk mempermudah dan mempercepat arus barang di pelabuhan ini akan mulai berlaku satu Februari 2018 melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW),” kata Darmin dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden hari ini, Rabu (31/1).

Selain Darmin Nasution, konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

BACA JUGA: Pemerintah Permudah Pencairan Pinjaman Daerah

Dia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong daya saing industri yang butuh bahan baku impor, daya saing ekspor dan efisiensi kebutuhan konsumsi, pemerintah menerapkan kebijakan baru di perbatasan yang terkait dengan pintu masuk barang impor.

Selain itu, kebijakan ini sekaligus merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam kerja sama perdagangan internasional serta mendukung kelancaran arus barang ekspor-impor di pelabuhan (dwelling time) yang melengkapi instrumen INSW, pusat logistik berikat (PLB) dan manajemen risiko.

BACA JUGA: Pengawasan Sulit, Bea Masuk Intangible Goods Harus Dikaji

“Pada prinsipnya pengawasan post border dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan tanpa menghilangkan rantai tata niaga,” terang Darmin.

Adapun pengawasan post border berlaku bagi bahan baku dilakukan dengan sistem post audit terhadap industri pemakainya. Untuk barang konsumsi dilakukan sistem risk management atau persyaratan praedar seperti label makanan luar (ML) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta post border tidak diberlakukan untuk ekspor.

Dari total 10.826 kode harmonized system (HS) yang ada saat ini, sebanyak 5.229 (48,3%) adalah lartas impor. Untuk itu, pemerintah menetapkan pengurangan lartas di border dengan target sebesar 2.256 kode HS (20,8%). Sebagai perbandingan, rata-rata negara ASEAN menetapkan lartas di border hanya sebesar 17% kode HS.

Dalam rangka pegeseran lartas ke post border ini, pemerintah telah melakukan perubahan 25 regulasi dari 7 kementerian dan lembaga terkait.

Kemudian perubahan 37 regulasi di Kementerian Perindustrian telah ditampung dalam perubahan tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Perubahan regulasi dari 7 kementerian ini akan mengakibatkan sejumlah 2.859 kode HS atau sebesar 26,4% dari total kode HS sebanyak 10.826 digeser ke post border, dan sisanya sebanyak 2.370 kode HS atau sebesar 21,89% dari total kode HS tetap berada di border.

Dengan penyederhanaan lartas ke post border ini, nantinya yang tetap akan diawasi di border adalah hal-hal yang menyangkut keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.

Menko Darmin juga menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam organisasi perdagangan internasional (World Trade Organization-WTO).

Selanjutnya, untuk lebih meningkatkan arus barang di pelabuhan, pemerintah memberikan pengecualian tata niaga bagi 381 reputable traders (Authorized Economic Operator/AEO, Mitra Utama/MITA, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE). Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan dan mengurangi dwelling time. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Asman Dorong Semua Pemda Punya Mal Pelayanan Publik


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler