jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus mendukung penerbitan instrumen pembiayaan baru untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur.
Salah satu di antaranya melalui sekuritisasi aset pada tataran pemerintah pusat.
BACA JUGA: Sukuk Negara Jadi Tiang Pembangunan Infrastruktur
Selain itu juga pengoptimalan pinjaman daerah lewat badan usaha milik negara (BUMN) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), pada tataran pemerintah daerah.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pengajuan, persetujuan, dan pencairan pemberian pinjaman daerah kepada PT SMI melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: Kejar Ketahanan Pangan Lewat Sukuk Negara
Selama ini, pengajuan pinjaman daerah dilakukan secara berurutan. Prosesnya panjang dan membutuhkan waktu lama.
’’Kalau dulu, ada urutannya. Instansi ini yang pertama, kedua, ketiga. Dengan demikian, waktunya lama. Proses menjadi lama,’’ ungkapnya.
BACA JUGA: Setahun Bangun 120 Ribu Rumah Nelayan
Kamis (28/12) ditandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama koordinasi percepatan pinjaman daerah dalam rangka pembangunan infrastruktur daerah.
Setidaknya ada dua nota kesepahaman yang diteken. Yakni, perjanjian kerja sama antara Menko Perekonomian, Mendagri, dan Menkeu.
Kemudian, perjanjian kerja sama pelaksanaan nota kesepahaman percepatan pinjaman daerah melalui penugasan kepada PT SMI.
Darmin menuturkan, dua nota kesepahaman tersebut diharapkan menjadi dasar para pihak untuk bekerja sama mendorong peningkatan sinkronisasi pemberian pinjaman daerah.
’’Juga sebagai sarana penyelesaian hambatan dan masalah guna percepatan pembangunan infrastruktur di daerah,’’ katanya. (ken/c4/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komoditas dan Infrastruktur Kerek Penjualan Kendaraan Niaga
Redaktur & Reporter : Ragil