jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menegaskan persoalan kebijakan bahan bakar minyak (BBM) dinilai kurang tepat.
Sebab, kebijakan subsidi selalu menjadi permasalahan hingga menimbulkan banyak protes di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, lebih baik memberikan subsidi bagi yang berhak ketimbang produknya.
BACA JUGA: Gerbong Pecinta Sandi Uno Bagikan Ratusan Voucer BBM Murah Kepada Driver Ojol
"Demo adalah hak bagi masyarakat. Namun, jika mau bijak (bukan berarti saya membela) seharusnya demo juga yang tidak berhak mengonsumsi BBM subsidi," ujar Eddy dalam acara diskusi Pengaturan BBM Subsidi untuk Keadilan Masyarakat Sudah Tepatkah? Kamis (13/10).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
BACA JUGA: Peralihan Musim, BBMKG Wilayah IV Makassar Imbau Warga Waspada
Sebab, selama ini mereka tidak mengetahui ada tidaknya larangan atau aturan untuk menghentikan mereka, bahkan yang tidak berhak.
"Dalam waktu dekat, Perpres 191 Tahun 2014 ini harus segera direvisi, agar semua pihak bisa mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subdidi ini," kata Eddy.
BACA JUGA: BBMKG Wilayah IV Makassar Minta Masyarakat Sulsel Mewaspadai Hujan dan Angin Kencang
Menurut Eddy, dengan adanya payung hukum itu negara bisa menindak tegas kalangan yang sengaja menyalahgunakan BLT BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.
"Ini supaya kita bisa melakukan tindakan untuk menegakkan hukum dengan diawali adanya payung hukum yang kuat," ungkapnya.
Eddy mengatakan saat ini kebutuhan BBM dalam negeri besar, sementara produksinya kecil sehingga Indonesia menjadi importer ditengah harga menyak dunia yang terus mengalami kenaikan.
"Kami di DPR masih menunggu dan terus mendesak agar Perpres 191 Tahun 2014 itu segera direvisi. Bayangkan selama menunggu itu berapa banyak BBM subsidi dikonsumsi oleh yang kurang berhak," tegas Eddy.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari