Kebijakan Bu Susi Saat Jadi Menteri Justru Bikin Lobster Punah?

Kamis, 20 Februari 2020 – 22:40 WIB
Susi Pudjiastuti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak hadir dalam Edukasi Publik yang digelar Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP).

Diskusi tersebut berlangsung di Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (19/2) dengan tema Melawan Logika Sesat tentang Lobster Apa Adanya.

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Mangkir Debat soal Lobster

Ketidakhadiran Susi disayangkan oleh Ketua KP2-KKP Effendi Gazali.

Padahal sebelumnya Susi sempat perang pendapat di media sosial dengan Effendi Gazali menyoal ekspor benih Lobster.

BACA JUGA: Peternak Lobster di Australia Dirugikan Virus Corona

Dalam diskusi itu pula Effendi merespon pernyataan Susi dan meluruskan berbagai isu Lobster yang dianggap menyesatkan. 

Hal ini dilakukan untuk mengedukasi publik agar tidak ada kesalahpahaman lagi.

BACA JUGA: Effendi Gazali Mundur dari Komite Konvensi Demokrat

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya, dengan harga seperseratusnyapun tidak,” tulis Susi saat itu.

Effendi membantah Susi. Menurutnya tidak ada yang menyatakan bahwa lobster terancam punah. Bahkan, Badan dunia seperti International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), dan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) saja tidak pernah menyatakan status lobster akan punah.

Menurutnya, Peraturan Menteri (Permen) nomor 56 tahun 2016 yang dikeluarkan saat Susi menjabat justru dinilai mendukung kepunahan lobster.

Pasalnya permen tersebut tidak mengizinkan budidaya, dan lobster hanya boleh diambil dari alam tidak dalam keadaan bertelur dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm, atau berat di atas 200 gram per ekor.

Sementara lobster jenis mutiara, pertama kali matang telur pada berat di atas 700 gram per ekor. Apabila diperbolehkan diambil pada ukuran di atas 200 gram per ekor, sebagaimana permen 56 tersebut, justru mempercepat kepunahan.

"Apa artinya permen 56 ini yang justru mendukung kepunahan lobster mutiara, dia tidak boleh dibudidaya, dan diambil dari alam sebelum dia bisa bertelur," ujarnya.

Kemudian Effendi membantah isu yang menyebutkan bahwa di negara lain lobster tidak dibudidayakan, hanya dibiarkan dipelihara alam, lalu diambil setelah besar.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan survei yang dia lakukan ke Australia dan Vietnam yang mana di kedua negara itu sudah berhasil melakukan budidaya.

Effendi berharap ke depan tidak ada lagi penyesatan terhadap isu benih lobster ini.

"Semoga semuanya kini jernih dan tidak sesat dan diplintir lagi. Saya Effendi bukan ahli lobster, tapi sebagai KP2 tugas saya mengkomunikasikan supaya logikanya jangan lagi sesat," ujarnya.

Untuk itu, Effendi menyayangkan ketidakhadiran Susi Pudjiastuti meski pihaknya sudah mengundang secara terbuka.

"Kami berharap Bu Susi datang, kan suasananya santai betul. Kalau bertemu Bu Susi kami bisa denger alasan Bu Susi kenapa waktu itu tidak boleh budidaya (benih Lobster),” tandas Effendi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler