Kebijakan Capaian Vaksinasi Melalui NIK KTP Merugikan Pontianak, Wali Kota Kesal

Kamis, 13 Januari 2022 – 01:02 WIB
Wali Kota Pontianak, di Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, kebijakan penentuan capaian vaksinasi oleh pemerintah pusat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dianggap sangat merugikan Kota Pontianak. ANTARA/HO-Humas Pontianak

jpnn.com, PONTIANAK - Kebijakan penentuan capaian vaksinasi yang dilakukan pemerintah pusat berdasar nomor induk kependudukan (NIK) pemegang kartu tanda penduduk (KTP) sangat merugikan Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono menyayangkan kebijakan tersebut yang dibuat tanpa berkonsultasi dengan daerah sehingga merugikan Kota Pontianak.

BACA JUGA: Ganjar Tinjau Pembelajaran Tatap Muka dan Vaksinasi Anak di Kebumen

Edi menjelaskan saat ini capaian vaksinasi tahap satu dan dua Kota Pontianak sebenarnya sudah 80 persen lebih.

“Namun apabila mengikuti data capaian vaksinasi berdasar NIK KTP yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka capaian vaksinasi Kota Pontianak menjadi hanya sekitar 67 persen,” kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Rabu (12/1).

BACA JUGA: Edi Kamtono Pastikan Tidak ASN di Pontianak Mendapat Bansos dari Pemerintah 

Dia mencontohkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu yang sudah memegang KTP sebagai warga Kota Pontianak dan telah divaksin di sini, tetapi karena NIK-nya berasal dari Kabupaten Sintang sehingga datanya tidak masuk sebagai penerima vaksin di Kota Pontianak.

"Ini, kan lucu, tetapi kami akan terus melakukan vaksinasi," ujarnya kesal. 

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Melebihi Nasional, Banggar DPR: Kami Apresiasi Ini

Edi menambahkan pihaknya tidak akan kendur untuk gencar melaksanakan vaksinasi, bahkan akan terus melakukannya dengan datang ke rumah-rumah warga di Kota Pontianak.

"Pemkot Pontianak akan tetap gencar melaksanakan vaksin Covid-19 guna mencapai kekebalan komunal atau herd immunity di Kota Pontianak," ujar Edi Rusdi Kamtono.

Sementara itu, Sidiq Handanu menyatakan data capaian vaksinasi berdasarkan NIK KTP yang dikeluarkan pemerintah pusat tidak 100 persen tepat. Sebab, ujar dia, apabila berdasarkan data Disdukcapil penduduk di Kota Pontianak tercatat kurang lebih sekitar 670 ribu orang.

Dia menjelaskan, penduduk yang memiliki kode NIK KTP Kota Pontianak hanya sekitar 605 ribu orang, sehingga berdasarkan data tersebut terdapat selisih sekitar 60 ribu orang. 

"Maka kriteria penduduk Kota Pontianak yang telah divaksin berdasarkan NIK KTP dianggap tidak tepat," ujarnya.

Dia mengaku sudah menyampaikan persoalan ini kepada Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Saya mohon ada kebijakan baru bahwa dengan adanya penetapan capaian vaksinasi yang ditarik dari NIK KTP sangat merugikan Kota Pontianak," ujarnya.

Data Dinkes Kota Pontianak 9 Januari, capaian vaksinasi di Kota Pontianak berdasarkan fasilitas pelayanan kesehatan sudah sekitar 83,76 persen, vaksinasi bagi lansia sudah mencapai 51,46 persen.

Namun, jika menggunakan data NIK KTP vaksinasi di Kota Pontianak menurun hampir 16 persen dari 83,76 persen menjadi 67,37.

"Saya sendiri saja ternyata tidak tercatat di Kota Pontianak, karena NIK saya 6105 (Kabupaten Sintang)," ungkap Sidiq. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler