jpnn.com, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono mengatakan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pontianak yang mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Edi menjelaskan penyaluran bansos dari pemerintah pusat dilakukan berdasarkan data yang diverifikasi dan divalidasi setiap enam bulan di Kota Pontianak.
BACA JUGA: Ace Hasan Ungkap Ada Golongan ASN yang Layak Terima Bansos, Kok?
Menurut dia, pemerintah kota berusaha memastikan bansos sampai ke sasaran yang tepat.
“Kami harapkan masyarakat yang menerima bansos memang yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan bantuan," kata dia di Pontianak, Kamis (25/11).
BACA JUGA: Mohon Maaf, ASN di Cilacap Dilarang Cuti Saat Natal dan Tahun Baru
Edi memastikan akan mengenakan sanksi kepada aparat pemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
"Meski belum ada aturan yang melarang, saya pastikan akan ada sanksi bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan wewenang terkait bansos," kata Edi.
BACA JUGA: Bu Risma Sebut 31.624 ASN Terindikasi Menerima Bansos
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Bu Risma mengungkapkan bahwa ada 31.624 ASN yang terindikasi menerima bansos dari Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kemensos sudah meminta pemerintah daerah memeriksa ulang data pegawai negeri sipil yang terindikasi menerima bansos dari pemerintah, karena mereka tidak berhak menerimanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy