Kebijakan Divestasi Tambang jadi Ancaman Bagi Investasi?

Jumat, 16 Juni 2017 – 00:11 WIB
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan divestasi tambang hingga 51 persen yang diamanatkan Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 dinilai bisa menimbulkan citra negatif dalam iklim investasi di Indonesia.

Karena itu, pemerintah diminta mencermati kembali dalam menjalankan kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Menyulap Areal Bekas Tambang Jadi Pasar Ramah Lingkungan

"Bila pemerintah memaksa untuk menjalankan kebijakan divestasi ini, maka sudah bisa dipastikan anggaran pendapatan negara (APBN) akan terkuras," kata peneliti Natural Resource Governance Institute, Emanuel Bria, di Jakarta, Kamis (15/6).

Berdasarkan data investasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investor dalam negeri kata Emanuel, saat ini masih belum mampu menggantikan pemodal dari luar.

BACA JUGA: Penambang Pasir Tewas Tertimpa Batu

Menurutnya, kebijakan divestasi akan memicu kecenderungan perilaku investor dalam negeri untuk berhutang dari pemain asing (kredit luar negeri), atau menjual aset di sektor lain miliknya untuk membeli saham, sehingga bisa mengurangi investasi di sektor lainnya.

"Kebijakan divestasi saham 51 persen sangat berisiko. Bila pemerintah memaksa untuk membelinya dengan menggunakan dana APBN, pasti ada sektor lain yang harus dikorbankan. Padahal, sekarang saja pembiayaan dari APBN mengalami defisit, artinya tidak mencukupi untuk menjalankan pembangunan," jelasnya.

BACA JUGA: Gara-Gara Tambang Ilegal, Warga Tak Bisa Mandi

Sebaiknya, Emanuel menyarankan pemerintah lebih mementingkan pembangunan rumah sakit dan infrastruktur yang membutuhkan dana sebesar Rp 1.843 triliun hingga 2025, ketimbang berinvestasi di sektor tambang yang tergolong beresiko tinggi dan terbuka terhadap investor yang sudah siap menanggung resiko di dalamnya.

"Pengalaman di berbagai negara dan juga di Indonesia menunjukan kebijakan divestasi ini tidak mendatangkan keuntungan yang maksimal buat negara dan rakyat banyak," kata dia.

Jika pemerintah ingin mendapatkan manfaat secara maksimal, lanjut Emanuel, bisa fokus pada renegosiasi tarif royalti dan pajak serta pembukaan lapangan kerja.

Dia lantas memberikan beberapa rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah. Pertama, fokus pada perpajakan yang tinggi, stabil dan menarik investasi. Kedua, mencari cara yang lebih prudent untuk menilai saham yang tidak menghambat investasi. Ketiga, memastikan penjualan saham transparan untuk mencegah korupsi.

Sedangkan rekomendasi yang terakhir, kata Emanuel, penggunaan APBN untuk membangun infrastruktur dan rumah sakit, bukan untuk membeli saham tambang.

"Jangan sampai kebijakan divestasi ini mengancam investasi masa depan," tandasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Nur Alam, KPK Cek Fisik Lokasi Tambang


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Tambang  

Terpopuler