jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli lingkungan menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang penerbitan izin usaha pertambangan yang melibatkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu langkah menghitung kerugian negara itu, penyidik KPK bersama BPK turun ke lapangan melakukan pengecekan ke lokasi tambang.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Politikus PKB ke Penjara
“Tim penyidik KPK turun bersama BPK sejak Selasa (21/2) untuk menghitung kerugian negara,” kata Febri di kantornya, Kamis (23/2).
Adapun lokasi yang dituju tim yakni di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra. Dalam pengecekan fisik itu, tim bekerja sama ahli lingkungan hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Selain itu tim juga berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
BACA JUGA: KPK Garap Kader PKB di Kasus Suap Anggaran Kemenpupera
“Ini untuk kebutuhan klarifikasi dan auditor,” katanya.
Dalam kasus ini Nur Alam diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP Eksplorasi selama 2009 hingga 2014.
BACA JUGA: Rebut Lahan Desa, Penambangan Bermasalah Dihentikan
Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan IUP menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra.
Febri mengatakan, sejauh ini sudah 53 saksi dari unsure swasta, ESDM, advokat, dan perusahaan yang diperiksa penyidik KPK. “Tersangka (Nur Alam) sudah pernah diperiksa pada 24 Oktober 2016,” kata Febri.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patrialis Pastikan Hakim MK Bersih dari Suap
Redaktur & Reporter : Boy