jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meresmikan pasar Ekologis atau pasar ramah lingkungan “Argo Wijil”, di Desa Gari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Yogyakarta, Selasa (18/4).
Dalam kesempatan ini turut hadir Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Istimewa Yogyakarta, pejabat eselon I KLHK dan K/L terkait, Bupati Gunungkidul, serta perwakilan Pemda yang akan menjadi lokasi kegiatan serupa.
BACA JUGA: Kementerian ESDM Amendemen Puluhan Kontrak Pertambangan
Pasar Ekologis 'Argo Wijil' di Desa Gari merupakan percontohan upaya pemulihan lahan akses terbuka yang dilakukan melalui pendekatan desa. Sebelumnya lokasi tersebut merupakan lahan akses bekas tambang batu gamping.
Pemulihan lahan bekas tambang ilegal menjadi pasar rakyat ini dirancang untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Lahan-lahan tersebut nantinya disulap menjadi lahan produktif untuk kegiatan seperti pertanian, perkebunan, agro-forestri dan ekowisata.
BACA JUGA: Menteri Siti Protes Keras Tuduhan Parlemen Eropa
''Pembangunan Pasar Ekologis Desa Gari dirancang dengan konsep mengintegrasikan pengelolaan lingkungan ke dalam pasar tradisional,'' kata Menteri LHK Siti Nurbaya.
Diantara upayanya dengan menerapkan konsep zero waste dari sampah organik maupun non-organik dengan menyediakan sarana pemilahan sampah dan unit pengomposan. Selain itu menyediakan area resapan air di sekeliling pasar, dengan cara ditanami jenis tanaman tertentu.
BACA JUGA: Holding BUMN Tambang Diprediksi Pertama Terbentuk
Sedangkan konsep hemat energi diterapkan dengan menyediakan solar cell sebagai sarana penerangan. Di pasar ini juga hanya akan menggunakan tas belanja khusus, dan secara bertahap akan menjual komoditi yang ramah lingkungan.
Dijelaskan Menteri Siti Nurbaya, dari hasil inventarisasi KLHK tahun 2015-2016, menunjukkan ada 8.386 lokasi dengan luasan sekitar 557 ribu hektar, terindikasi sebagai kegiatan pertambangan tanpa izin.
Khusus Desa Gari yang secara geomorfologi merupakan dataran karst, dan telah ditetapkan sebagai kawasan fungsi lindung hidrologi dan ekologi, aktivitas tambang ilegal telah mengakibatkan rusaknya bentang alam.
Upaya pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan pelarangan kegiatan pertambangan di kawasan ini telah berdampak pada hilangnya mata pencaharian.
"Arahan Presiden Joko Widodo tegas, penertiban tambang rakyat harus diikuti dengan alih mata pencaharian. Dan pembukaan pasar ramah lingkungan di Desa Gari, akan menjadi percontohan dan dikembangkan pada kawasan lainnya," katanya.
Untuk kegiatan tambang rakyat yang berada di kawasan hutan dapat dilakukan alih mata pencaharian melalui skema perhutanan sosial, yang meliputi kemitraan kehutanan, hutan desa, hutan kemasyarakatan, dan hutan tanaman rakyat.
Guna mendampingi masyarakat, KLHK menjalin kerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hingga saat ini tercatat sebanyak 70 warga Desa Gari telah mengajukan permohonan untuk berdagang di lokasi bekas tambang.
''BUMDes sebagai pengelola Pasar Ekologis dapat menjadi percontohan penciptaan unit usaha bidang lingkungan hidup. Diantaranya dengan upaya pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat dan gerakan perbaikan lingkungan, serta sebagai tempat pembelajaran bagi masyarakat,'' kata Menteri Siti Nurbaya.
Karena itu ia mendorong agar unsur BUMDes terus melakukan inovasi-inovasi untuk mengembangkan pasar ramah lingkungan. Tak lupa Menteri Siti Nurbaya juga mengajak pihak swasta untuk dapat bermitra melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR). Tujuannya agar dapat membantu pengembangan model pemulihan dan bermitra dengan BUMDes untuk pengembangan pasca pemulihan. (rls/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Garansi Keamanan Pengusaha Pertambangan
Redaktur : Tim Redaksi