Kebijakan Jam Masuk Sekolah di NTT Menuai Kritik, Tolong Dikaji Ulang

Selasa, 07 Maret 2023 – 15:41 WIB
Tokoh muda Nusa Tenggara Timur Marcellus Hakeng Jayawibawa angkat bicara soal jam masuk sekolah di NTT yang baru saja ditetapkan Gubernur Viktor Laiskodat. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh muda Nusa Tenggara Timur Marcellus Hakeng Jayawibawa angkat bicara soal jam masuk sekolah di NTT yang baru saja ditetapkan Gubernur Viktor Laiskodat.

Seperti diketahui, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang menginginkan SMA dan SMK di Kota Kupang masuk pukul 05.00 Wita yang kemudian diubah menjadi pukul 05.30 Wita tetap diterapkan.

BACA JUGA: Jam Masuk Sekolah Dimundurkan

Alasan Gubernur Viktor Laiskodat adalah untuk meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan anak-anak SMA dan SMK.

"Memang tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut. Tujuannya baik  untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja atau belajar dari anak didik. Tetapi pernyataan itu sebaiknya dikaji lebih mendalam. Sebaiknya dilakukan studi singkat terhadap plus minus siswa untuk masuk sekolah pukul 05 Wita," kata Marcellus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/3).

BACA JUGA: P2G Menilai Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Tanpa Kajian Akademis

Marcellus menyebutkan ide dari Gubernur NTT malahan memunculkan kegaduhan di kalangan orang tua murid.

Selain itu, mungkin merembet ke para pelajar dan guru yang ujung-ujungnya akan mengganggu konsentrasi belajar dan mengajar di lingkungan pendidikan Kota Kupang dan NTT pada umumnya.

BACA JUGA: Sekolah Jam 5 Pagi Membahayakan Anak, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Perlu Tahu

"Tidak perlu terburu-buru diterapkan ke pihak sekolah SMA dan SMK. Sebaiknya keputusan yang dibuat sudah dibicarakan dengan persatuan orang tua murid dan guru yang dibentuk dalam rangka melibatkan orang tua murid secara langsung dalam dunia pendidikan dan pembinaan di sekolah," sambung Marcellus.

Kepala Departemen Penataan dan Distribusi Kader Pimpinan Pusat Pemuda Katolik itu pun menyatakan mengubah suatu aturan dalam hal ini jam masuk sekolah tidak dengan cara instan.

Ada beberapa hal lain yang perlu menjadi pertimbangan, yakni ketersediaan angkutan umum di NTT.

"Kalau bicara di daerah yang transportasinya mudah, mungkin masuk akal. Tetapi di daerah NTT, jam berapa anak-anak  itu harus bangun dan berangkat sekolah. Belum kalau harus jalan kaki tembus segala macam rintangan alamnya," beber Marcell.

Persoalan keamanan dan kenyamanan siswa saat akan menuju lokasi belajar juga harus menjadi prioritas perhatian pihak terkait.

Apakah pihak keamanan dalam hal ini kepolisian ikut dilibatkan untuk menyiagakan anggotanya di jalur perjalanan para siswa?

"Ini penting mengingat para siswa berangkat masih terbilang pagi dan mungkin jalanan masih sepi. Hal ini untuk meminimalisasi bahaya apa  yang mungkin terjadi di perjalanan. Apalagi bagi siswi sekolah yang harus berangkat sendirian," kata Marcell.

Perubahan jam masuk sekolah boleh jadi juga akan mempengaruhi kondisi psikologis para siswa dan tenaga pengajar. Karena kini siswa harus bangun pagi-pagi buta.

Begitu juga tenaga pengajar atau guru harus bangun lebih pagi dari biasanya. 

"Bagi guru wanita mungkin akan lebih merepotkan. Selain mereka harus mengurus keluarga, mempersiapkan makanan untuk suami dan anak-anak, mereka juga memiliki kewajiban untuk mengajar di sekolah. Selain lelah fisik juga lelah mental akan muncul. Akibatnya, mungkin saja tenaga untuk mengajar akan berkurang," jelas Marcell.

Marcellus juga mengomentari klarifikasi dari Viktor Laiskodat yang dimuat di akun Instagram @viktorbungtilulaiskodat, Selasa (28/2) lalu.

Viktor Laiskodat menyebutkan hanya dua Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menerapkan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita yakni SMA 1 dan SMA 6.

Sebab, kedua sekolah tersebut yang memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan. 

Bahkan Gubernur NTT juga mempersilakan para orang tua yang ingin mendorong anak-anaknya sekolah di dua SMA tersebut. Menurutnya, para siswa di sekolah tersebut akan disiapkan menjadi pemimpin masa depan.

Bagi yang tidak mau tidak dipaksa dan dapat bergeser ke sekolah lain. 

"Saya sangat menyayangkan hal itu. Karena dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 ayat 1 menyebutkan Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Kemudian ayat 3 menyebutkan orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka," sebut Marcellus.

Marcellus juga menyatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi DUHAM yang dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai visi mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian Visi diperjelas ke dalam batang tubuh yang terdiri dari 37 Pasal. Untuk  pembangunan di bidang Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 28 dan Pasal 31.

"Pasal 28C ayat 1 berbunyi, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 ayat 1, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," katanya.

Pernyataan Gubernur Viktor juga menurut Marcellus mengeluarkan pernyataan mengandung unsur diskriminatif dalam pendidikan, yakni dua sekolah tersebut yakni SMA 1 dan SMA 6 memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.

"Pendidikan merupakan  hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Bahkan negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Jadi mencetak siswa unggulan tidak hanya pada dua sekolah tersebut, tapi juga berlaku untuk seluruh pelajar yang bersekolah di NTT," pungkas Viktor. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Jam Masuk Sekolah   NTT   SMA   Siswa   pendidikan  

Terpopuler