Kebijakan Klasifikasi SIM C Dinilai Tepat

Senin, 09 Januari 2023 – 21:28 WIB
Ilustrasi kebijakan klasifikasi SIM C. Foto: Forwot

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan klasifikasi atau penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus untuk pengguna kendaraan roda dua di atas 250cc dinilai tepat.

Praktisi keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu mengatakan kebijakan klasifikasi itu penting untuk pengguna motor besar.

BACA JUGA: Kebijakan SIM C Dibagi 3 Golongan Segera Diterapkan, Begini Ketentuannya

"Saya setuju sekali dengan tujuan dan maksud dari klasifikasi daripada SIM C," ujar Jusri Pulubuhu.

Dia berpendapat bahwa pengguna motor berkapasitas mesin cukup besar membutuhkan pendampingan lebih lanjut sebelum mereka menurunkan kendaraannya di jalan.

BACA JUGA: SIM C Dibagi dalam 3 Kategori, Simak Penjelasan Kombes Yofie

Penggolongan SIM C akan memberikan manfaat yang lebih bagi para pengguna kendaraan roda dua berkapasitas besar.

Pengendara nantinya akan mendapatkan pelatihan psikologi yang baik ketika mereka berada di jalan raya.

BACA JUGA: Aturan Baru Mulai 2017, SIM C Dibagi Jadi 3 Kategori

"Psikologis itu dampaknya luar biasa, dengan membawa motor besar itu mereka bisa arogan, karena cc yang besar, harga yang juga mahal, emosi juga harus bisa dikendalikan. Bunyinya saja bisa memancing sikap yang berbeda," jelas dia.

Meski begitu, dengan adanya pemberlakuan klasifikasi SIM C ini tidak hanya akan menciptakan psikologis yang positif untuk meminimalisir kecelakaan yang fatal dari para pengguna motor dengan kapasitas besar.

"Oleh karena itu, dengan perbedaan tipe mesin, karakter mesin dan dimensi kendaraan dari 100cc sampai 2000cc, maka ini perlu klasifikasi bagi pengendaranya," tegas dia.

Meski begitu, dia berharap dalam pelaksanaan tahap uji nanti harus dijalankan secara profesional.

Hal itu tentu untuk membangun pondasi berkendara yang baik untuk para pengguna motor dengan dimensi mesin yang besar.

"Dampak baiknya itu, memberikan kompetensi yang lebih baik untuk pengendara. Jadi, mereka tidak hanya bisa membawa kendaraan, tapi legalitasnya mereka dapat melalui proses uji tersebut," tegas dia.

Korlastas Polri akan menerbitkan aturan baru tentang penggolongan SIM C untuk pengendara motor.

SIM C yang sebelumnya hanya berlaku satu golongan, tahun ini akan dibagi menjadi tiga golongan melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.

Pada aturan itu disebutkan pengguna kendaraa roda dua di atas 250cc wajib memiliki jenis SIM C lainnya, yakni SIM C1 dan SIM C2. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seminggu Terima 300 Permohonan SIM C Baru


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler