Kebijakan Menteri Budi Karya Sumadi Berpotensi Memperpanjang Masa Pandemi Corona

Jumat, 08 Mei 2020 – 18:33 WIB
Bambang Soesatyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengkaji ulang kebijakan membuka kembali transportasi umum untuk keperluan tertentu di tengah pandemi COVID-19.

“Saya mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan meninjau ulang kebijakan tersebut,” kata Bambang, Jumat (8/5).

BACA JUGA: Budi Karya Sumadi Pernah Kena COVID-19, Tetapi Kok Begitu

Legislator Partai Golkar itu mengatakan kebijakan tersebut bisa bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan COVID-19 yang masih diterapkan saat ini.

“Sehingga berpotensi memperpanjang masa pandemi corona,” tegasnya.

BACA JUGA: Bu Ade Yasin Kesal Sama Peraturan Pak Budi Karya Sumadi

Mantan ketua DPR itu mendorong Kemenhub agar dalam mengimplementasikan kebijakan turut mengedepankan aspek kesehatan, tidak hanya untuk penyelamatan ekonomi saja.

“Saya mendorong Kemenhub untuk konsisten dalam memberlakukan sebuah kebijakan, terutama berfokus pada pengendalian pandemi COVID-19,” tegasnya.

BACA JUGA: Awiek DPR: Dalih Menhub Budi Karya Ini Hanya Retorika, Substansinya Sama

Bamsoet meminta pemerintah pusat dan daerah berkomitmen mengawasi pergerakan transportasi tetap berada dalam pantauan dan sesuai dengan protokol COVID-19, dan mudik tetap tidak dilakukan sebagaimana disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo.

Seperti diketahui, Menhub Budi Karya membuka kembali seluruh moda transportasi, Kamis (7/5). Pembukaan moda transportasi merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Namun, tidak untuk semua orang. Ada kriteria khusus bagi mereka yang akan menggunakan moda transportasi umum. Antara lain yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

Selain itu, kalangan pengusaha juga diperkenankan selama itu menyangkut fungsi ekonomi. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler