Kebijakan Menteri Susi Dilanggar Pemprov Jateng

Jumat, 27 Februari 2015 – 19:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan ternyata dilanggar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pasalnya, Pemprov Jateng justru mengizinkan nelayan menggunakan cantrang di bawah 30 Gross Ton (GT) dengan jarak 12 mil dari bibir pantai. Padahal, penggunaan cantrang bisa merusak ekosistem.

BACA JUGA: Waspada! Bom ITC Depok Tinggalkan Gas Berbahaya

"Saya sedih, nelayan tradisional yang cari ikan di daerah Jawa Tengah juga. Saya sudah membuat ini (pelarangan penggunaan cantrang), tapi pemda Jawa Tengah memperbolehkan. Mereka sudah melakukan penipunan ukuran gros ton kapal,” terang Susi di Jakarta, Jumat (27/2).

Susi menambahkan, sebagai regulator daerah, Pemprov Jateng seharusnya memikirkan kelangsungan ekosistem. Susi terang-terangan mengaku kecewa dengan sikap Pemprov Jateng.

BACA JUGA: Kemendagri Mulai Cermati Kemungkinan Pemakzulan Ahok

"Saya harus tega melihat nelayan Jawa Tengah terpuruk. Regulator itu harusnya menjaga keadilan. Saya punya tugas menjaga di wilayah lainnya," tandas Susi. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Ini Alasan Dukungan ke Zulkifli Hasan Terus Menanjak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabareskrim Bilang, Korupsi Besar Itu Tersangkanya Lebih dari Satu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler