jpnn.com - PADANG – Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang meminta para kepala daerah dalam enam bulan pertama tidak memutasi jabatan, mendapat dukungan banyak pihak.
Pasalnya, jika kepala daerah melakukan pergantian pejabat diawal kepemimpinan, maka hal tersebut akan memberikan preseden buruk terhadap kinerja kepala daerah.
BACA JUGA: Makam Keramat Tempat Sembunyi Dua Terduga Teroris
"Kepala daerah jangan terlalu cepat melakukan pergantian pejabat. Ini untuk menghindari munculnya asumsi politik balas jasa atau politik balas dendam," ungkap pengamat Politik Universitas Andalas (Unand) Asrinaldi seperti diberitakan Padang Ekspres (Jawa Pos Group).
Secara hukum, sebut Asrinaldi, dalam UU Pilkada No.8 Tahun 2015, memang tidak boleh kepala daerah yang baru dilantik melakukan penggantian pejabat enam bulan setelah dilantik.Tetapi, kenyataan yang ada saat ini, justru mulai berhembus rumor akan adanya mutasi dan rotasi jabatan untuk jajaran kepala dinas. Namun Asrinaldi menilai tidak akan terjadi mutasi/rotasi dalam waktu enam bulan ke depan.
BACA JUGA: Gara-Gara Kambing, Dua Pelajar Ini Diringkus Polisi
Dia menduha, kepala daerah hanya sedang menilai kinerja pejabat dan pegawainya. Hanya saja, hal ini ditanggapi sebagian pejabat sebagai rumor akan terjadinya mutasi.
Sebut Asrinaldi, meskipun rumor namun tetap saja dapat mempengaruhi kinerja dari pejabat. Kalau yang dikerjakan pejabat atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dari program atau visi misi dari kepala daerah yang baru itu, tentu tidak masalah.
BACA JUGA: Daerah Ini Banyak Area Esek-Esek dan Sulit Dibredel, Kalijodo Aja Bisa Pak!
Namun yang patut dipertimbangkan kepala daerah yaitu bagi pejabat ataupun kepala SKPD yang bekerja di luar dari program kepala daerah itu. "Ini yang mungkin merasa cemas," katanya lagi.
Pengamat Politik Universitas Negeri Padang (UNP), Nora Eka Putri tampaknya juga setuju dengan adanya surat edaran MenPAN-RB yang meminta agar kepala dearah tidak melakukan mutasi dan rotasi pejabat dalam enam bulan setelah dilantik.
"Pasalnya sudah jadi fenoma selama ini, apabila suatu daerah punya kepala daerah yang baru, segera akan disusul dengan pergantian pejabatnya. Ini jelas menjadi preseden kurang baik dimata masyarakat," sebut Nora.
Dia meminta, agar pergantian itu jangan dilakukan terlalu cepat. Meski begitu, ia tetap mengharapkan tolok ukur dari pergantian itu adalah kinerja dari pada pejabat. (zil/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Juru Kunci tentang Teroris yang Ngumpet di Makam Keramat
Redaktur : Tim Redaksi