Kebijakan Penyelenggara Negara tak Bisa Dikriminalisasi

Rabu, 13 Mei 2015 – 07:40 WIB
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BATAM--Menjelang penerapan Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Adpem), kalangan pejabat dan birokrasi harus lebih siap dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain untuk melindungi birokrasi pemerintahan dari kriminalisasi, UU ini sekaligus memberikan kepasian hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan public yang proporsional.

BACA JUGA: Konflik Pilkada Bersamaan, Polisi Bakal Kerepotan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, dengan berlakunya UU Adpem, ke depan suatu kebijakan penyelenggara negara tidak bisa dikriminalisasikan lagi.

“Syaratnya, dalam pembuatan kebijakan itu harus mentaati ketentuan seperti diperintahkan oleh UU Adpem,” ujar Yuddy dalam pembukaan sosialisasi UU Adpem di Batam, Selasa (12/5)
.
Lebih lanjut Yuddy mengatakan, UU Adpem ini merupakan pilar keempat yang memperkokoh pelaksanaan reformasi birokrasi. Pilar pertama adalah UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Sedangkan pilar kedua yakni UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian pilar ketiga UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: SBY Terpilih Secepat Kilat Jadi Ketum Demokrat, Ini Proses Pemilihannya

Dengan berlakunya UU Adpem, lanjut Yuddy, maka pejabat negara kini memiliki panduan yang pasti, bagaimana membuat kebijakan yang benar. UU ini juga mengatur tentng diskresi, yang dimungkinkan oleh pejabat. Ada yang harus minta izin atasan, tetapi bisa juga diskresi itu dilaksanakan sendiri.

“Kalau terjadi bencana alam seperti tsunami di Aceh, sudah pasti bisa dilakukan diskresi,” tandas Yuddy. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ini Definisi Perzinaan sehingga PSK Lolos Jerat Pidana

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Tim Kemanusiaan Indonesia Selamat dari Gempa Susulan di Nepal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler