Kebijakan PPKM Bikin Pedagang Ayam di Pasar Tradisional Menjerit

Minggu, 31 Oktober 2021 – 15:05 WIB
Pedagang ayam. Foto Mesya/jpnn.com

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Para pelaku usaha daging ayam mengalami kerugian siginifikan akibat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Banyak tradisi masyarakat terhenti sehingga permintaan ayam broiler di pasar berkurang drastis. 

BACA JUGA: Harga Ayam Naik Lagi, Pedagang Bingung

Ketua Asosiasi Pedaging Ayam Broiler Bogor Raya Eka Sumantri mengatakan penurunan permintaan daging ayam membuat pelaku usah harus menanggung kerugian.

Menurutnya, permasalahan harga daging ayam broiler di pasar tradisional Kota Bogor butuh perhatian serius dari pemerintah.

BACA JUGA: Pedagang Bingung, Terpaksa Turunkan Harga Ayam

"Tak sedikit para pedagang yang terpaksa menjual dagangannya di bawah harga standar yang telah ditentukan pemerintah," kata Eka dalam webinar bertema ‘Solusi Pedagang ayam Broiler Dalam rangka Stabilisasi Harga dari Hulu Sampai Hilir Sesuai Kebijakan Pemerintah’ belum lama ini.

Dia juga mengungkapkan hampir 70 persen pedagang mengambil bahan baku dagangannya melalui broker atau bandar ayam. Akibatnya para pedagang jadi termarjinalkan.

BACA JUGA: Harga Daging Ayam Naik, Pedagang Malah Lesu

“Hal itu terjadi karena adanya persoalan modal pedagang yang belum memadai," ujarnya.

Eka pun meminta pemerintah segera melakukan stabilitas harga daging ayam di pasaran. 

Ancaman menjamurnya kios unggas yang ada di pinggir-pinggir jalan di kabupaten Bogor, membuat pedagang ayam tradisonal makin merugi,“

Sementara itu, Ketua Ketua Koperasi Peternak WSU Bogor Sugeng Wahyudi mangatakan ketika perekonomian nasional baru berangsur pulih, ketidakstabilan harga justu pada bahan baku ayam. Mulai dari pakan, anak ayam, dan live bird itu sendiri.

Persoalan stabilitasi harga ini diniai sebagai bentuk ketidakonsistenannya pemerintah dalam menerapkan kebijakannya terbaru melalui Permendag No. 7 Tahun 2020 tentang harga acuan penjualan di tingkat petani dan harga acuan penjual di tingkat konsumen.

Peraturan tersebut terdapat kenaikan harga dari sebelumnya harga acuan pembelian ayam ras yang sebelumnya dari harga Rp34.000 menjadi harga Rp35.000 sedangkan harga acuan telur ayam yang sebelumnya dari harga Rp18.000 menjadi harga Rp 19.000.

“Namun harga acuan tersebut dalam implementasinya di lapangan belum merambah dari hulu hingga hilir," kata Sugeng yang juga Pengurus Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) ini.

Oleh karena itu, dia mendukung kebijakan pemerintah dalam mengimplementasikan harga acuan penjualan di tingkat peternak ayam dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen di pasar tradisional Bogor Raya.

“Kebijakan itu diharapkan dapat menyeimbangkan supply-demand yang terukur di lapangan agar tidak ada lagi disparitas harga yang terjadi melalui rantai pasok hingga bahan baku,” ucap Sugeng. (jlo/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler