Kebijakan Putar Balik Hanya Berlaku Sampai Jumat Besok

Selasa, 13 Maret 2018 – 05:06 WIB
Truk terpaksa berputar arah karena berpelat nomor ganjil di Pintu Tol Bekasi Timur. Foto: Yurizkha Aditya/GoBekasi

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 253 unit kendaraan golongan I berputar balik pada hari pertama penerapan sistem ganjil-genap di Gerbang Tol (GT) Bekasi Barat dan Bekasi Timur, Senin (12/3).

Adapun rinciannya, 145 unit kendaraan di GT Bekasi Barat, dan 108 unit di Bekasi Timur.

BACA JUGA: Kemenhub Bakal Sediakan Wadah Pengaduan Sistem Ganjil Genap

Deputy General Manager Traffic Manajemen Lalu Lintas PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Cece Kosasih menjelaskan, pelat kendaraan ganjil yang hendak masuk ke gerbang arah Jakarta, dihalau petugas dan berputar balik di pembatas jalan yang dibuka.

"Bila petugas menemukan langsung kendaraan berpelat nomor ganjil di tanggal genap, maka kendaraan tersebut akan langsung diperintahkan untuk putar balik," tutur Cece.

BACA JUGA: Kendaraan Pelat Merah Tak Kena Aturan Ganjil-Genap?

Namun, Cece mengingatkan bahwa kebijakan putar balik tersebut hanya berlaku sampai Jumat (23/3) mendatang.

"Pada hari libur nasional atau akhir pekan, aturan ini ditiadakan. Bagi kendaraan yang nekat menerobos, akan ditilang oleh petugas kepolisian," tegasnya. (kub/gob)

BACA JUGA: Ganjil Genap Juga Akan Berlaku di Tol Jagorawi dan Tangerang

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerapan Sistem Ganjil Genap, Ada 253 Kendaraan Putar Balik


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler