Kebijakan Rapid Test Antigen Bikin Reservasi Hotel di Yogyakarta Anjlok

Minggu, 20 Desember 2020 – 11:30 WIB
Tugu Yogyakarta merupakan salah satu ikon Yogyakarta. Foto: Antara

jpnn.com, YOGYAKARTA - Kebijakan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan dari luar daerah membawa hasil rapid test antigen bikin reservasi kamar hotel untuk liburan akhir tahun di Yogyakarta anjlok.

Pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta menyebutkan, kebijakan rapid test antigen membuat wisatawan memilih membatalkan reservasi.

BACA JUGA: Polisi Gelar Rapid Test Antigen untuk Tangkapan dari Aksi 1812, Hasilnya?

Sebelumnya, reservasi kamar hotel untuk liburan akhir tahun dari 25 Desember-2 Januari 2021 tercatat mencapai 42 persen.

"Tetapi, ada kebijakan rapid test antigen sehingga banyak yang membatalkan, dan kini reservasi turun menjadi 25 persen,” kata Ketua DPD PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana di Yogyakarta, Minggu (20/12).

BACA JUGA: Utusan Kedubes Jerman Sambangi Markas FPI, Kemenlu Diminta Bertindak

Menurut Deddy, banyak wisatawan yang membatalkan reservasi karena keberatan harus mengeluarkan biaya liburan lebih banyak karena ada kewajiban rapid test antigen.

"Jika dalam satu keluarga ada lima orang yang berwisata, harus mengeluarkan biaya tambahan sampai sekitar satu juta. Belum lagi jika mereka berlibur melebihi batas kedaluwarsa hasil tes. Biaya jadi dua kali lipat," jelas Deddy.

BACA JUGA: Tersiksa Gara-gara Mengikuti Gaya Indehoi ala Film Dewasa

Deddy pun menyayangkan kebijakan dari pemerintah pusat yang mendadak karena sebelumnya para pelaku usaha jasa akomodasi wisata di DIY, sudah berharap banyak akan mampu meningkatkan okupansi saat libur akhir tahun.

"Dengan kebijakan itu, kondisi pelaku usaha jasa akomodasi semakin berat. Pelaku usaha jasa yang sebelumnya masih kuat, kini sudah setengah kuat. Dan yang sudah pingsan jadi hampir mati terutama hotel bintang tiga ke bawah," katanya.

PHRI DIY kemudian mengusulkan agar pemerintah daerah bisa turun tangan membantu pelaku usaha jasa pariwisata.

"Kalau boleh usul, para pegawai negeri sipil di DIY yang tidak boleh keluar kota bisa ‘staycation’ di hotel. ASN dari Kota Yogyakarta menginap satu atau dua hari di Gunung Kidul. Begitu pula sebaliknya,” ucap Deddy.

Bila usulan tersebut dapat direalisasikan, maka akan sedikit membantu para pelaku usaha jasa akomodasi untuk bertahan lebih lama di masa pandemi Covid-19.

"Tentunya, mereka menginap di hotel atau wisata kuliner di tempat usaha yang sudah mendapat verifikasi protokol kesehatan atau sertifikasi CHSE," katanya.

Pelaku usaha hotel dan restoran sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 dalam kegiatan usahanya, dengan sertifikasi CHSE atau verifikasi protokol kesehatan.

"Tiba-tiba ada kebijakan dari pusat sehingga kami merasa apa yang sudah kami lakukan, verifikasi protokol kesehatan atau sertifikasi CHSE ini sia-sia," ungkapnya menyesalkan.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi sebelumnya mengatakan kebijakan rapid test antigen untuk pelaku perjalanan termasuk wisatawan merupakan upaya untuk meningkatkan keamanan wisatawan.

Dia juga optimistis kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi minat wisatawan untuk datang ke Yogyakarta guna menikmati libur akhir tahun.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler