jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengeluarkan kebijakan baru tidak lagi mewajibkan penumpang menggunakan masker dalam pesawat terbang.
Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin dalam keterangan tertulisnya diterima di Kuala Lumpur, Kamis, mengatakan berdasarkan penilaian situasi COVID-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini, KKM ingin mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat.
BACA JUGA: Seorang Anak WNI Diputus Bebas Oleh Pengadilan di Malaysia
Protokol baru itu mulai berlaku sejak 28 September 2022, ujar dia.
Meski demikian, ia mengatakan KKM sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma. Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.
BACA JUGA: Sempat Ditangkap Aparat Malaysia, Remaja 15 Tahun Asal Anambas Dibebaskan Pengadilan
Individu yang melakukan perjalanan bersama dengan orang berisiko tinggi seperti lansia dan anak-anak juga wajib bermasker.
Khairy mengatakan keputusan tersebut dibuat menggunakan pendekatan berbasis risiko dan telah memperhitungkan peningkatan dalam teknologi pesawat dan beban kasus COVID-19 di Malaysia yang saat ini lebih terkendali.
BACA JUGA: Patroli Laut Bea Cukai Batam Bergerak, Gagalkan Penyelundupan 600 KL Solar dari Malaysia
Hal yang menjadi pertimbangan lain yakni perhitungan ventilasi yang baik dalam kabin, penggunaan penapis high-efficiency particulate absorbing (HEPA) untuk mengeluarkan polusi udara, pengaturan tempat duduk, serta frekuensi penjadwalan desinfeksi pesawat.
Selain itu, ia mengatakan pelonggaran kebijakan itu juga selaras dengan rekomendasi kesehatan dari negara-negara seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Singapura.
Keperluan menggunakan masker di dalam pesawat bagaimanapun masih mengikuti pada syarat yang ditetapkan oleh negara yang akan dikunjungi, kata Khairy. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif