jpnn.com - KUCHING - Mahkamah Majistret Sarikei atau pengadilan di Malaysia membebaskan seorang anak warga negara Indonesia dari segala tuduhan melanggar Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Imigrasi.
Mahkamah membebaskan anak tersebut karena dianggap masih di bawah umur.
BACA JUGA: Pandemi Sudah Reda, WNI Masih Kesulitan Masuk Malaysia
Setelah bebas, anak tersebut kini dapat pulang kembali ke tanah air.
Proses pemulangan dibantu oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching.
BACA JUGA: Indonesia Dinilai Harus Memberi Perlindungan Bagi Pernikahan Campuran
Konsul Jenderal RI Kuching R Sigit Witjaksono didampingi Pelaksana Fungsi Konsuler I dan Staf teknis Imigrasi KJRI Kuching memulangkan anak laki-laki berusia 15 tahun berinisial J.
Dia diantarkan kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
BACA JUGA: 4 WNI Tertipu di Malaysia, Terdampar di Pulau Tanpa Makanan, Diamankan saat Berenang di Lautan
Pemulangan J ke tanah air melalui Kompleks Imigrasi, Bea Cukai, Karantina dan Keselamatan (ICQS) Tebedu dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat.
KJRI Kuching telah melakukan pengambilan data biometrik untuk proses pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) terhadap J di Depot Imigresen Semuja pada 23 September.
Pengambilan data biometrik tersebut dilakukan agar anak kelahiran 2007 itu dapat kembali ke Indonesia.
Kronologi penangkapan J terjadi pada 7 September saat dirinya bersama seorang nelayan Indonesia bernama Kasnadi, 51 tahun, sedang berada di perairan Tanjung Manis, Sarikei, Sarawak.
Mereka berasal dari Desa Serat, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
menurut Sigit, KJRI Kuching yang mendapat informasi penangkapan itu pada 13 September segera berkoordinasi dengan petugas penyelidikan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Zona Tanjung Manis untuk memverifikasi berita tersebut.
Berdasarkan keterangan dari APMM, kedua warga negara Indonesia (WNI) tersebut telah memasuki wilayah perairan Malaysia dengan tujuan menangkap ikan tanpa dilengkapi surat izin dan dokumen perjalanan yang sah.
Keduanya ditangkap pada titik 65 Nautical Mile (NM) dari pantai terdekat di Sarawak, Malaysia.
Keduanya kemudian menjalani penahanan selama 14 hari di Balai Polis Sarikey untuk proses penyelidikan.
Permohonan penahanan mereka dibuat oleh Mahkamah Majistret Sarikei pada 9 September 2022 di bawah UU Perikanan 1985 dan Undang-Undang Keimigrasian 1959/1963.
Persidangan kasus dari dua WNI tersebut digelar di Mahkamah Majistret Sarikei pada Kamis (22/9).
Sidang rencananya dipimpin Wakil Hakim Frauline Anak Aging.
Namun, persidangan tidak dapat terlaksana karena hakim tidak berada di tempat.
Persidangan terhadap Kasnadi tidak dapat dilaksanakan dan Kasnadi harus kembali menjalani penahanan. Persidangan akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2022.
Sedangkan J telah diputus bebas dari segala tuduhan karena dianggap di bawah umur dan diserahkan kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) wilayah Sarikei untuk dilakukan deportasi ke Indonesia. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boy Rafli Mengingatkan WNI yang di San Francisco untuk Waspada
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang