jpnn.com - BALI- Menkumham Yasonna Laoly mengakui, banyak kalangan salah mengartikan hukuman kebiri yang diwacanakan pemerintah untuk pelaku kekerasan seksual pada anak. Menurutnya, kebiri yang dimaksud pemerintah bukan memotong testis pelaku.
"Kebiri jangan dianggap yang seperti membuang testis lah. Jadi di beberapa negara lain digunakan suntik untuk mengurangi libido. Tapi namanya kebirilah," ujar Yasonna di Bali, Kamis (22/10).
BACA JUGA: Gara-gara Ini, Reshuffle tak Punya Dampak Signifikan
Terkait Perppu kebiri, sambung Yasonna, saat ini baru diwacanakan dan berupa usulan dari beberapa kementerian. Usulan itu termasuk datang dari KPAI. Sedangkan pihaknya perlu melakukan kajian terlebih dahulu atas usulan tersebut.
"Masih dalam kajian lah. Belum. Itu diusulkan perppu pada presiden, tapi biar kami kaji dulu," ujar Yasonna. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Mau Tau Prediksi World Bank Soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III? Jawabannya...
BACA JUGA: Ormas Harus Ikut Tumbuhkan Semangat Nasionalisme
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Harus Menyusun Peta Rawan Bencana
Redaktur : Tim Redaksi