Kebun Sawit Jadi Saksi Perbuatan Biadab Sang Ayah terhadap Anak Kandung

Senin, 06 Juli 2020 – 07:10 WIB
Korban perbuatan biadab. Foto : Pixabay

jpnn.com, MESUJI - Entah apa yang merasuki diri Idris (41), warga Desa Sumber Sari Kecamatan Mesuji Raya, Ogan Komerkng Ilir (OKI), Sumsel, hingga tega berbuat keji terhadap anak kandung sendiri.

Idris dilaporkan telah memerkosa dua anak perempuan kandungnya. Bahkan perbuatan tak terpuji itu sudah berlangsung sejak empat tahun silam, lansir radarsriwijaya.

BACA JUGA: Tragis, Ayah Memancing, Tak Jauh, 2 Anaknya Tenggelam

Menurut Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik MM bahwa perbuatan keji Idris terungkap setelah ada laporan dari korban.

Kedua korban yang merupakan anak kandung Idris, berinisial SA (16) dan SP (14).

BACA JUGA: Suami Bejat! Baru Sehari Menikah, Usman Jual Istri ke Hidung Belang

Aksi biadab Idris kepada anak perempuan pertamanya SA dimulai sejak 2016, sedangkan SP (anak kedua) mulai 2019.

Saat disidik, kata Alamsyah, Idris mengakui khilaf atas perbuatannya lantaran istrinya tidak mampu memenuhi  syahwatnya.

BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Kebun Sawit, Pemuda Ini Langsung Kabur Tinggalkan Sang Pacar

Kejadian terakhir yang akhirnya mendorong korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi, yakni pada Jumat lalu.

Alamsyah mengungkapkan, kejadian terakhir itu bermula dari pelaku mengajak korbannya untuk mengambil mobil di rumah teman pelaku.

Korban yang takut terhadap pelaku yang sering bertindak kasar, SA dan SP naik motor terpisah ke rumah teman pelaku.

Sepulang dari rumah teman pelaku, Idris malah singgah ke rumah kecil di perkebunan sawit.

Seperti biasa, Idris memaksa dan mengancam korban untuk  memuaskan nafsu jahatnya.

Gak tahan menerima keadaan ayah bejat mereka itu, akhirnya kedua korban memberanikan melapor ke RT.

Kini, Idris sudah diamankan di Polsek Mesuji Raya dan selanjutnya dilimpahkan ke unit PPA Polres OKI.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 35 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar ditambah (1/3) dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandungnya. (rel)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler