Keburu Tercium Polisi Saat Ingin Melayani, Akhirnya...

Jumat, 15 April 2016 – 09:20 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba usai melakukan penggeledahan terhadap IS selaku pengedar narkoba jenis sabu seberat 18,24 gram. Barang haram ini dibungkus menggunakan sisa bungkus snack kacang. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Pengedar narkoba berinisial IS rencananya akan melayani pasien narkoba. Namun, diperjalanan, jejak IS keburu tercium sehingga dia diringkus di jalan Graha Pena 33 Turida Mataram. 

“Kita sudah intai pergerakan pelaku ini sudah lama. Dan baru bisa ditangkap Rabu kemarin. Tepatnya di depan Gor Turida,” kata Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto seperti dilansir Lombok Post (Grup JPNN), Jumat (15/4).

BACA JUGA: Begini Strategi Cegah Pemadaman Listrik di Tarakan

Saat ditangkap, polisi langsung melakukan geledah badan. Hasilnya, polisi mendapatkan narkoba jenis sabu disaku celananya seberat 18,24 gram. Barang haram itu dibungkus menggunakan sisa bungkus snack kacang.

“Rupanya pelaku mencoba untuk mengelabui petugas dengan membuang bungkus snack kacang,” ucapnya.

BACA JUGA: Innalillahi... Pulang Melayat, Dokter Sekeluarga Ditabrak Kereta

Terbukti membawa, menguasai dan memiliki, pria asal Gerung Butun itu langsung diamankan ke Mapolres Mataram. “Kita langsung menahan pelaku. Setelah terbukti dihadapan umum membawa narkoba,” ucapnya.

Dari hasil tes urin lanjutnya, pelaku positif menggunakan narkoba. “Urinnya, menunjukkan mengandung metamin,” katanya.

BACA JUGA: Kondisi Jalan Nasional di Banten Ini Sungguh....

Dari perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 112, Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(JPG/arl/fri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Elpiji, Pemkab Bulungan tak Satu Suara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler