Kebut Kasus SDA, KPK Periksa 12 Saksi Sekaligus

Senin, 20 April 2015 – 11:25 WIB
Suryadharma Ali. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya ingin segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Hampir setiap hari lembaga yang dipimpin Taufiequrachman Ruki itu memeriksa saksi dalam jumlah yang cukup banyak. Untuk hari ini, Senin (20/4), ada 12 orang yang dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Sttt...Ada Budi Gunawan dan Suhardi Alius di PTIK

"Ada 12 orang diperiksa untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

12 orang itu adalah Wahyu Suryanto Suroto, Undang Sahroni, Santy Kartika Dewi, Hendra Swardana Kardjan, Dedy Prasetyo Sunarno, Edi Kadafi, Mawardi Adami bin Mohamad, Sayed Ahmad Karyadi, Syarif Afiyat Salim Raya, Syahrir Irwan Syam, Nasrul Fuad Abdullah dan Wahyu Suryanto Suroto. Mereka semua berasal dari pihak swasta.

BACA JUGA: Wanjakti Belum Bersidang Bahas Calon Wakapolri

Menurut Priharsa, keduabelas orang itu dipanggil lantaran dianggap mengetahui perkara yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP itu. Namun, Priharsa enggan menjelaskan lebih rinci apa kaitan mereka dengan Suryadharma.

"Mereka dipanggil guna melengkapi berkas penyidikan," sebut dia.

BACA JUGA: Kasus BW Bakal Ditangani dengan Supercepat

Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa sejumlah anggota DPR dan pejabat serta staf Kementerian Agama untuk kasus ini. Komisi antirasuah juga pernah menggarap beberapa anggota keluarga Suryadharma.

Seperti diketahui, pada Mei 2014 KPK menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Dia diduga menyalahgunakan dana setoran awal haji dari masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Pada hari Rabu (8/4) lalu, KPK kembali menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji. Namun kali ini untuk penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya pria berkacamata ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHP. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Pantas Disebut Little Soekarno, Jika...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler