jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice dan pengursan surat jalan Djoko S Tjandra, Rabu (2/9).
Pinangki menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap yang menyeret dua petinggi Polri tersebut.
BACA JUGA: Surati Jampidsus, MAKI Minta Kejagung Legawa jika KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa penyidik Bareskrim memeriksa Jaksa Pinangki sejak pukul 10.00 WIB.
“Diperiksa mulai 10.00 WIB pagi ini. Dia diperiksa Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri," ujar Awi kepada wartawan.
BACA JUGA: Penyidik Bareskrim Menuruti Permintaan Jaksa Pinangki
Menurut Awi, pemeriksaan terhadap jaksa berwajah cantik itu dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Saat ini Pinangki telah menjadi tersangka penerima suap dari Djoko Tjandra dan menjadi tahanan Kejagung.
Awi menambahkan, Polri bekerja sama dengan Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut. "Dengan agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST (Djoko Tjandra)," kata Awi.
BACA JUGA: Analisis Neta IPW soal Kaitan Penangkapan Djoko Tjandra dengan Calon Kapolri
Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait Djoko Tjandra. Dua orang menjadi tersangka pemberi suap, yakni Djoko dan pengusaha Tommy Sumardi.
Adapun dua tersangka lainnya ialah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon merupakan mantan kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, sedangkan Prasetijo adalah eks kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS Bareskrim.(cui/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan