Kebut RPP Ormas, Kemendagri Disanjung Pemuda Muhammadiyah

Kamis, 05 September 2013 – 16:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, menyambut baik langkah pemerintah yang terus mematangkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Karena menurut Daulay, kehadiran tiga RPP yang nantinya akan menjadi PP tersebut, sangat dibutuhkan ormas sebagai payung hukum dalam menjalankan peran di tengah masyarakat. Salah satunya RPP pemberdayaan ormas.

BACA JUGA: Fathanah Sebut Rp 1 Miliar Bukan untuk Luthfi

"Tapi alangkah baiknya dalam pembuatan RPP tersebut, pemerintah jangan main sendiri. Artinya akan jauh lebih baik jika melibatkan ormas-ormas yang ada. Dengan demikian kemungkinan penolakan bisa diminimalisir," ujar Saleh di Jakarta, Kamis (5/9).

Daulay khawatir jika tidak melibatkan ormas, RPP nantinya akan mengalami nasib yang sama layaknya pembuatan UU Ormas beberapa waktu lalu. Di mana meski akhirnya disahkan DPR, pada prosesnya banyak mengalami penolakan.

BACA JUGA: Awasi Dana Kampanye, KPK Gandeng KPU

"Bagaimana pun, (kalau ormas tidak dilibatkan) timbul kekhawatiran akan kritik dan penolakan di kemudian hari. Jadi selama belum tersosialisasi ke masyarakat, kemungkinan judicial review terhadap isinya tetap terbuka," ujarnya.

Namun jika sosialisasi dan dalam proses penyusunannya melibatkan ormas, Daulay yakin RPP dapat diterima semua kalangan.

BACA JUGA: Polri Gandeng PPATK Lacak Dana Labora ke Pati Polri

"Ini dimaksudkan agar UU Ormas jangan berakhir seperti UU Migas yang mengalami kekalahan (saat judicial review) di MK (Mahkamah Konstitusi). Tidak akan dikritik jika sosialisasi berjalan dengan baik," ujarnya.

Selain terkait RPP, pemerintah menurut Daulay juga dinilai perlu seluas-luasnya menyosialisasikan UU Ormas.

"Saya kira UU Ormas setelah disahkan juga belum banyak yang mengetahui isinya. Terutama pada pasal-pasal yang mengalami pertentangan. Apakah sudah ada perubahan atau belum? Kami sendiri baru membicarakan hal ini secara informal dengan ormas-ormas lain. Kalau secara formal berdiskusi dengan pemerintah dan DPR, belum," katanya.

Kemendagri diketahui hingga saat ini masih terus merampungkan penyusunan tiga RPP untuk ditetapkan menjadi PP sebagai petunjuk pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013, tentang ormas.

Yaitu RPP pemberdayaan ormas, RPP tata cara pendaftaran bagi ormas yang tidak berbadan hukum, dan RPP tata cara penjatuhan sanksi administratif.

Dalam proses perumusan RPP, pihak Kemendagri dalam hal ini Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, juga melibatkan petinggi sejumlah ormas. Saat penyusunan rumusan RPP pemberdayaan ormas yang dilakukan di sebuah hotel beberapa waktu lalu, pihak kemendagri mendapat masukan-masukan penting, baik dari kalangan ormas maupun akademisi, yang nantinya diakomodir dalam RPP.  (gir/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Janji Tuntaskan Perkara Siti Fadilah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler