Kebutuhan PPPK Guru Madrasah Sudah Mendesak, Kemenag Berharap Secepatnya Mendapat Kuota

Rabu, 13 April 2022 – 01:40 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain. ANTARA/HO-Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk formasi guru dan tenaga kependidikan madrasah sudah sangat mendesak. 

Total kebutuhan PPPK untuk formasi guru dan tenaga kependidikan di madrasah mencapai 192.008. 

BACA JUGA: Komisi X DPR Desak Gaji PPPK Guru Masuk DAK, Jawaban Kemendikbudristek di Luar Dugaan

Dari jumlah itu, sebanyak 53.645 di antaranya adalah kebutuhan untuk PPPK guru dan tenaga kependidikan di madrasah negeri pada semua level pendidikan.

“Kebutuhan PPPK guru madrasah sangat mendesak untuk Kemenag,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag Muhammad Zain dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/4). 

BACA JUGA: Hamdalah, 97 Guru Honorer Lulus PPPK, Tinggal Menunggu Pelantikan 

Oleh karena itu, kata Zain, Kemenag berharap agar secepatnya mendapat kuota serta anggaran untuk rekrutmen yang signifikan. 

“Jika tidak, saya khawatir ke depannya madrasah-madrasah tidak mendapat layanan pendidikan yang berkualitas," ujarnya. 

BACA JUGA: KemenPAN-RB Siap Tetapkan Formasi PPPK Guru 2022 Sebanyak-banyaknya

Zain mengatakan bahwa kebutuhan ini perlu segera dipenuhi karena berkaitan langsung dengan perkembangan pendidikan bangsa ke depan.

"Kalau kita merencanakan sesuatu dan menginvestasikan 1 rupiah untuk infrastruktur, maka akan kembali paling banyak 1 rupiah. Sebaliknya, kalau kita merencanakan sesuatu untuk menginvestasikan 1 rupiah untuk SDM, maka akan kembali melebihi 1 rupiah," kata Zain.

Menurutnya, Kemenag telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon PPPK untuk 7.380 guru dan dosen yang direkrut pada 2021. 

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali pada 1 April 2022.

“Kami perlu melakukan rekrutmen, karena kuota tahun 2021 baru dialokasikan untuk eks tenaga honorer K2," kata dia.

Dia menilai PPPK merupakan sebuah solusi alternatif dari negara untuk merekognisi guru-guru yang bukan PNS.

Sebab, sebanyak 83,44 persen guru madrasah adalah guru honorer. 

Data ini menunjukkan bahwa guru honorer yang selama ini menjadi pilar utama pembelajaran di madrasah.

"Hal lainnya yang menjadi kabar gembira yaitu anggaran untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK guru dengan tenaga pendidik telah dialokasikan oleh Kementerian Keuangan dengan kisaran Rp 12,2 triliun," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler