Kecam Ferdinand Hutahean, Novel Bamukmin: Belajar Hukum yang Benar, Jangan Gagal Paham

Jumat, 03 September 2021 – 22:02 WIB
Ilustrasi - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menanggapi pernyataan Ferdinand Hutahaean yang turut mengomentari perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean mengomentari pernyataan Novel mengaitkan putusan banding perkara Habib Rizieq di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan pesanan cukong.

BACA JUGA: Novel Serang Balik Ferdinand Soal Sebutan HRS Bukan Siapa-siapa

Tak hanya itu, Ferinand mempertanyakan pernyataan Novel yang menyebut ada dugaan pesanan cukong dalam perkara Habib Rizieq.

Menurut Novel, masalah cukong sudah banyak diketahui orang. Dia menyebut, Ferdinand tak memahami dan tidak mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Tuding Tokoh FPI versi Baru Mengumbar Fitnah

"Masalah cukong semua sudah tahu dan paham kalau Ferdinan enggak tahu mungkin sudah terbelakang informasi berarti. Saya enggak perlu ladenin," kata Novel melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (3/9).

Tokoh senior FPI itu juga merespons pernyataan mantan Politikus Partai Demokrat yang menyebut seharusnya HRS dihukum sembilan tahun.

BACA JUGA: Demokrat Curigai Jokowi Bahas Masa Jabatan Presiden, Ferdinand Sentil AHY

"Atas dasar apa (hukumam sembilan tahun, red) si Ferdinan itu belajar di mana," tutur Novel.

Novel Bamukmin juga menjawab pernyataan Ferdinand yang telah memfitnah hakim Pengadikan Negeri Jakarta Timur.

Dia menegaskan, Ferdinand gagal paham dengan bahasa hukum.

"Fitnah dari mana makanya Ferdinand belajar yang benar untuk belajar bahasa dan hukum makanya makin ngoceh makin jelas gagal paham yang akut," pungkas Novel.

Sebelumnya Novel Bamukmin meminta Komisi Yudisial menyelidiki hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq.

Sebab, tokoh Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru itu menuding vonis tersebut merupakan pesanan cukong.

"Putusannya (PT DKI Jakarta) masih sama dengan putuhan hakim PN Jaktim dan makin menguatkan ada dugaan kuat vonis tersebut vonis pesanan para cukong," tutur Novel Bamukmin. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Natalia
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler