Ferdinand Hutahaean Tuding Tokoh FPI versi Baru Mengumbar Fitnah

Kamis, 02 September 2021 – 17:04 WIB
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean komentari pernyataan tokoh Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru Novel Bamukmin soal vonis banding Habib Rizieq.. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menilai Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin telah melontarkan fitnah terhadap majelis hakim yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan Novel yang mengaitkan putusan banding perkara Habib Rizieq di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan pesanan cukong.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean: Habib Rizieq Itu Siapa Sih? Memangnya Ditakuti?

"Terkait dengan katanya pesanan cukong, ini kan menjadi fitnah kepada hakim-hakim yang mengadili perkara ini, terutama dia telah memfitnah hakim Pengadilan Tinggi," ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Kamis (2/9).

Dia menilai pernyataan Novel seolah-olah hakim PT DKI menjatuhkan vonis terhadap Rizieq Shihab yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur adalah pesanan cukong.

BACA JUGA: Novel Serang Balik Ferdinand Soal Sebutan HRS Bukan Siapa-siapa

"Nah, cukongnya siapa yang memesan, apa kepentingan cukong dengan Rizieq Shihab? Tidak ada sama sekali. Jadi, ini adalah sebuah fitnah yang ditujukan kepada hakim yang dilakukan oleh Novel Bamukmin sebagai Alumni 212," ucap Ferdinand.

Eks politikus Partai Demokrat itu menyebut pernyataan Novel Bamukmin sangat tendensius, negatif dan tidak ada kebenarannya sama sekali.

"Semua apa yang disampaikan Novel Bamukmin itu omong kosong dan tidak ada kebenarannya," lanjut Ferdinand Hutahaean.

BACA JUGA: Detik-detik Rustam Melihat Darah Berceceran, Ada Jejak Harimau, Ya Tuhan

Mantan ketua Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) itu juga mempertanyakan pernyataan Novel soal rasa keadilan terkait putusan banding HRS. Sebab, kalau bicara keadilan pihak lain yang pro NKRI, Ferdinand menyebut vonis empat tahun terlalu rendah bagi Rizieq Shihab.

"Mungkin, bapak (Rizieq, red) seharusnya dihukum enam tahun, tujuh tahun, delapan tahun, sembilan tahun," ucapnya.

Ferdinand menilai wajar bila simpatisan Habib Rizieq merasa vonis itu tidak adil, tetapi bagi kelompok pendukung NKRI yang setia dengan Pancasila, hukuman itu menurutnya terlalu ringan.

"Bagi saya pribadi, semestinya Rizieq Shihab ini dihukum sembilan tahunlah. Kira-kira begitu. Jadi, kalau bicara tentang keadilan, jangan bicara keadilan pribadi, bicaralah objektif. Kita hormati putusan pengadilan, kita hormati hakim yang telah memproses ini, jangan membuat fitnah dan kegaduhan-kegaduhan yang tidak penting," tandas Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya Novel Bamukmin meminta Komisi Yudisial menyelidiki hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk Habib Rizieq.

Sebab, tokoh Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru itu menuding vonis tersebut merupakan pesanan cukong.

"Putusannya (PT DKI Jakarta) masih sama dengan putuhan hakim PN Jaktim dan makin menguatkan ada dugaan kuat vonis tersebut vonis pesanan para cukong," tutur Novel Bamukmin. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler