Kecam Penyalahgunaan Rokok Elektrik, APVI Siap Gandeng BNN

Kamis, 27 Juni 2019 – 22:13 WIB
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) siap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap oknum-oknum yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai medium baru dalam menyalahgunakan narkoba.

Di mana sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal Mufti Djusnir mengatakan pengguna rokok elektronik berpotensi menyalahgunakan narkoba. 

BACA JUGA: Waspada! 74 Narkoba Jenis Baru Beredar di Indonesia

Kerja sama ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran, khususnya bagi anggota APVI, mengenai penyalahgunaan narkoba sehingga peredarannya bisa dicegah lebih cepat.

"APVI mengecam oknum yang mencari keuntungan dengan merusak reputasi dan bisnis industri rokok elektrik yang sudah dibangun bersama-sama dalam beberapa tahun terakhir ini. Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah peredaran narkoba melalui rokok elektrik," kata Ketua APVI, Aryo Andrianto.

BACA JUGA: BNN Ungkap Jaringan Lapas, Empat Pengedar Narkoba Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA: Di Selandia Baru, Rokok Elektrik jadi Solusi Berhenti Merokok

Aryo menegaskan para anggota di asosiasinya, yang fokus pada pengembangan bisnis cairan rokok elektrik, selalu menaati peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan proses produksinya.

BACA JUGA: BNN Obok-Obok Tempat Hiburan Malam, Ini Hasilnya

Tak hanya pada produksi, asosiasinya juga hanya menjual produk cairan rokok elektrik kepada mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas.

"Kami menghormati peraturan dalam menjalankan produksi, pemasaran hingga penjualan kepada konsumen. Kami sering melakukan sosialisasi kepada para anggota APVI agar tidak menyalahgunakan rokok elektrik sebagai alat bantu narkoba. Jika ada anggota kami yang melanggar hukum, kami tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum tersebut dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar Aryo.

Saat ini, industri rokok elektrik sudah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importer, serta lima ribu pengecer. 

Kontribusi dari kehadiran industri ini diharapkan menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan sebelum membuat kebijakan yang justru nantinya merugikan industri yang sedang bertumbuh pesat ini.

Selain itu, Aryo juga meminta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan kajian ilmiah yang lebih menyeluruh terhadap produk tembakau alternatif, salah satunya rokok elektrik agar produk tersebut bisa digunakan secara tepat dan mendapatkan pengawasan secara langsung. 

Sebab, di beberapa negara maju, rokok elektrik justru menjadi salah satu solusi untuk menurunkan angka prevalensi perokok. 

"Artinya, kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik mendapatkan sambutan positif dari negara-negara maju tersebut. Kami berharap para pemangku kepentingan juga memiliki pandangan yang serupa sehingga memberikan informasi yang menyeluruh terhadap publik," tandasnya.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Bongkar Sindikat Narkoba dari Malaysia


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler