Kecam Referendum Palsu Rusia di Ukraina, Indonesia Dipuji Barat

Selasa, 04 Oktober 2022 – 20:50 WIB
Warga di wilayah Ukraina yang diduduki Rusia memberikan suara dalam referendum pada 26 September 2022. Foto: STRINGER / AFP

jpnn.com, JAKARTA - Inggris menyambut baik pernyataan penolakan Indonesia tentang referendum palsu Rusia dan pencaplokan secara ilegal wilayah kedaulatan Ukraina, kata Kedutaan Besar Inggris di Jakarta dalam keterangannya pada Selasa.

"Saya menyambut baik pernyataan Indonesia yang menyatakan bahwa referendum palsu ini adalah pelanggaran terhadap Piagam PBB dan hukum internasional," kata Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste Owen Jenkins.

BACA JUGA: Rusia Dipermalukan di Lyman, Kadyrov Minta Putin Gunakan Nuklir

Inggris memiliki pandangan yang sama dengan Indonesia bahwa semua negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain, dan bahwa referendum ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional, demikian disampaikan Kedubes Inggris.

Pemerintah Inggris menilai bahwa prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk perdamaian dan keamanan global.

BACA JUGA: Kalah Total, Pasukan Rusia Terusir dari Kota Penting Ukraina Ini

Upaya Presiden Rusia Vladimir Putin untuk menggambar ulang perbatasan internasional dengan paksa merusak aturan hukum, dan aturan hukum ini telah memberikan manfaat bagi semua negara, kata Kedubes Inggris.

Pemerintah Inggris menganggap klaim Putin untuk memasukkan wilayah Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhya ke dalam wilayah Federasi Rusia sebagai titik terendah baru dalam pelanggaran Rusia terhadap hukum internasional.

BACA JUGA: Makin Edan, Warga Rusia Rela Kakinya Dipatahkan demi Hindari Wajib Militer

Dengan tindakan itu, Rusia kembali melanggar kedaulatan Ukraina, integritas teritorialnya, Piagam PBB, dan prinsip-prinsip serta komitmen yang disepakati bersama dari Helsinki Final Act dan Piagam Paris, menurut Kedubes Inggris.

"Putin kalah dalam perang ini dan langkahnya untuk merebut wilayah Ukraina melalui referendum palsu adalah pelanggaran serius terhadap Piagam PBB, membuat perdamaian semakin sulit untuk dicapai," kata Dubes Owen Jenkins.

"Ini adalah eskalasi besar, dan bersama mitra kami, Inggris meningkatkan sanksi dan tindakan untuk memastikan bahwa Rusia mengakhiri perangnya di Ukraina dan kerusakan yang ditimbulkannya terhadap orang-orang di seluruh dunia," ujar Jenkins.

Sebagai tanggapan bersama dengan para mitra internasionalnya, Inggris telah menerapkan serangkaian sanksi lebih lanjut yang menargetkan sektor-sektor utama ekonomi Rusia.

Tidak ada keraguan bahwa tindakan agresi Rusia yang berkelanjutan akan memperpanjang dampak negatif yang telah dijatuhkan Rusia pada ekonomi global dan akan membahayakan prospek perdamaian, kata Kedubes Inggris.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui pernyataan Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa semua negara harus menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain sesuai dengan prinsip-prinsip utama yang dirangkum dalam Piagam PBB.

"Indonesia secara konsisten menjunjung tinggi dan menghormati prinsip-prinsip tersebut (Piagam PBB). Prinsip-prinsip ini juga berlaku dalam kasus referendum empat wilayah di Ukraina. Pelaksanaan referendum tersebut melanggar prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," kata Kemenlu RI dalam sebuah pernyataan resminya yang juga diunggah di Twitter.

"Referendum semacam itu akan semakin mempersulit upaya untuk menyelesaikan konflik secara damai dan membuat perang menjadi berkepanjangan, yang hanya akan menyebabkan penderitaan bagi semua orang," demikian pernyataan Kemenlu RI.

Sekretaris Jenderal PBB António Guterres juga telah berulang kali mendorong upaya untuk membentuk langkah-langkah pengakhiran perang antara Rusia dan Ukraina.

"Sekarang adalah waktu yang tidak kalah penting bagi kita untuk bekerja sama mengakhiri perang yang telah menghancurkan dan tidak masuk akal ini, serta menegakkan Piagam PBB dan hukum internasional," ujar Sekjen Guterres. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler