Kecanduan Tramadol, Remaja 15 Tahun Tusuk dan Rampok Pejalan Kaki

Kamis, 11 Februari 2021 – 20:24 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (11/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pencurian dan kekerasan di Masjid Jami Annur, Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (6/2/2021) lalu.

"Pelaku bernama Putra, 15,  dan korbannya adalah berinisial TS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Perselingkuhan: Oknum ASN Ini Diperiksa Inspektorat, Ceweknya Langsung Dipecat

Kombes Yusri menyebut, pelaku diringkus usai korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. 

Pelaku diringkus di salah satu kontrakan Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi pada Sabtu (6/2/2021) lalu.

BACA JUGA: Mobil yang Meledak di SPBU Ternyata Lagi Isi BBM ke Tangki Modifikasi

"Pelaku ini adalah anak punk, ketergantungan obat jenis tramadol. Sepertinya kecanduan dan membutuhkan uang buat membeli lagi," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2).

 

BACA JUGA: Kesal Utang Tak Dibayar, Pria Ini Nekat Bongkar Rumah Tetangga

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, pelaku tak bisa dihadirkan dalam jumpa pers lantaran masih di bawah umur.

"Pelakunya di bawah umur, mohon maaf saya tidak bisa dihadirkan di sini. Ini umur pelakunya masih 15 tahun, dia sendiri yang melakukan penusukan," katanya.

Awal mula kejadian, kata Yusri, Putra kecanduan obat lalu mencuri dan menusuk korban dengan pisau di bagian belakang pada Sabtu (30/1).

"Sepertinya pelaku ini kecanduan membutuhkan uang untuk buat membeli obat lagi. Ketika dia melihat korban memegang hp. Dia merampasnya dan menusuk korban," katanya.

Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, perihal ketergantungan obat bakal didalami lebih jauh.

"Ini sedang kami dalami, nanti juga ada pemeriksaan dari kedokteran karena harus dalam pendampingan dalam hal ini karena anak ini masih umur," pungkasnya.

BACA JUGA: Kardus Mencurigakan Itu Dibongkar Polisi, Isinya Benar-benar Bikin Geger

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancamannya 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler