jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Hardjanto, 49, warga Kampung Banjarkertarahayu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, yang melakukan pembongkaran rumah tetangga ditangkap polisi, Senin (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Waypengubuan Iptu M. Ali Mansur menyatakan bahwa tersangka ditangkap atas laporan korban Ernawati alias Ucrit (27), warga Kampung Banjarkertarahayu.
BACA JUGA: Polisi Minta Bagi Warga yang Pernah Berurusan dengan ASN Ini Segera Melapor
Mansur melanjutkan, dalam laporannya rumah korban berdinding geribik dibongkar tersangka, Jumat (22/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Rumah korban dibongkar tersangka. Material rumah diangkut menggunakan truk dikemudikan adik ipar tersangka. Material seperti kayu balok, reng, kusen, dan genting dibawa ke rumah tersangka,” ujarnya.
BACA JUGA: Pasutri Ini Akhirnya Ungkap Alasan Buka Layanan Main Bertiga, Oh Ternyata
Pembongkaran rumah korban, kata Mansur, dipicu masalah utang-piutang.
“Korban punya utang dua juta rupiah kepada istri tersangka. Setiap ditagih, korban selalu menjawab entar dan besok. Istri tersangka mengadu. Jengkel, tersangka membongkar rumah korban. Material rumah diambil tersangka,” ujarnya.
BACA JUGA: Pernyataan Kombes Azis Adriansyah Soal Penusukan Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mansur, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (sya/sur)
Redaktur & Reporter : Budi