jpnn.com, SURABAYA - M. Faris (30) sungguh bejat menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur. Dia baru mengaku khilaf setelah ditangkap polisi. Padahal, perbuatannya sudah dilakukan selama setahun.
Faris ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dia malah berani menceritakan perbuatannya kemarin (14/1).
BACA JUGA: Istri Pergoki Suami Sedang Cabuli Keponakan
Pria yang bekerja sebagai cleaning service tersebut tinggal di rumah pamannya di Simo Pomahan.
Pamannya memiliki dua cucu yang tinggal di Jember. Satu masih berusia 9 tahun, satunya 10 tahun.
BACA JUGA: Ancaman Paman Bikin Keponakan Pasrah, Duuhhh!
Keduanya sering ditinggal di rumah kakeknya ketika libur sekolah. Setelah liburan habis, dua bocah itu kembali ke Jember.
Perbuatan bejat Faris dilakukan saat libur sekolah. Dua keponakannya tersebut ditunjukkan video asusila melalui handphone.
BACA JUGA: Paman Cabuli Bocah, Hanya Diselesaikan secara Kekeluargaan
Selang beberapa menit, mereka kemudian diajak untuk mempraktikannya secara bergantian. Faris mengaku tidak pernah mengajak kedua keponakannya sekaligus untuk dicabuli.
''Tapi, kalau yang sampai masuk, pernah sekali,'' lanjutnya.
Pencabulan dia lakukan 20 kali, sedangkan persetubuhan lima kali. Empat kali dilakukan secara sendiri-sendiri dan sekali secara bersamaan.
Kelakuan bejatnya itu terungkap setelah di akhir 2018 kedua keponakan Faris kembali ke Jember. Penyidik menjerat Faris dengan pasal 81 dan atau pasal 82, Undang-Undang Perlindungan Anak.
''Maksimal ancamannya 15 tahun penjara,'' tegas Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni. (bin/c22/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jahat Banget! 3 Paman Gantian Cabuli 3 Keponakan
Redaktur & Reporter : Natalia