jpnn.com - TANJUNG SELOR - Kecelakaan yang menimpa speedboat non reguler Dwi Putra pada Selasa (20/1) siang, membuat daftar kecelakaan angkutan laut dan sungai di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bertambah. Kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan koreksi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Kaltara.
Kepala Bidang Perhubungan Laut Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dishubkominfo Kaltara, R Misno mengakui adanya kendala yang membuat pihaknya dalam posisi dilematis menata speedboat mesin satu non regular. Bahkan hingga kini pihaknya belum memberikan izin trayek.
BACA JUGA: Setor Rp 10 Juta Dijanjikan Disisipkan ke Daftar Honorer K2, Ternyata...
“Apabila speedboat non reguler mendapatkan legalitas dalam melakukan trayek maka akan terjadi overlap, dan kami menjaga agar speedboat yang reguler yang resmi jangan sampai tidak mendapatkan penumpang,” ungkapnya.
Karena menurutnya speedboat non reguler tersebut pemberangkatannya tidak terjadwal secara resmi.
BACA JUGA: Lulus CPNS, Nasib Belasan Honorer K2 Kemenag Belum Jelas
“Kalau non reguler ini kan berangkatnya kapan saja selagi penumpangnya penuh, dan jika diizinkan bagaimana dengan speedboat non regular yang berada di daerah lain? seperti Tarakan, maka akan menuntut juga mendapatkan izin line pemberangkatan,” jelasnya.
Di sisi lain, menurut Masno, speedboat non reguler tersebut juga sewaktu-waktu dibutuhkan saat menjelang lebaran dan perayaan natal, dikarenakan speedboat yang regular kadang kehabisan tiket.
BACA JUGA: Dihajar Grand Max, Anggota Satpol PP Tewas di TKP
“Ini merupakan sesuatu yang dilematis, nanti akan kami lakukan kembali pertemuan bersama pemilik speedboat sebagai bahan evaluasi kita bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan Syaharuddin yang dihubungi kemarin melalui telepon selulernya, lebih membahas pada persoalan standarisasi pelayaran yang telah ditentukan.
Sesuai laporan yang dia terima, speedboat tersebut jika memuat 20 orang saja itu sudah termasuk kelebihan penumpang, belum lagi jika ditambahkan dengan barang yang dibawa oleh penumpang hal tersebut sangat menyalahi aturan yang berlaku.
“Kalau laporan yang kami terima jumlah penumpang termasuk motoris dan anak buah kapal (ABK) juga barang itu kelebihan muatan, selain itu juga antara body speedboat dan mesin tidak sesuai sehingga tidak seimbang antara body dan mesin,” tegasnya.
Pria yang telah memiliki beberapa sertifikat selama bertugas di KSOP Tarakan ini juga menambahkan bahwasanya perihal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan keselamatan pelayaran.
Dia menceritakan jika mengacu pada peraturan pelayaran, harusnya para pemilik sebelum membuat speedboat mengkonfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak Kesyahbandaran, alasanya karena pembuatan speedboat maupun kendaraan laut itu harus memiki standarisasi yang telah ditentukan.
Selain itu, kata Syaharuddin, juga harus melalui pengawasan pihaknya, baik itu dari sisi pengukuran, panjang dan lebar yang akan dibuat serta harus disesuaikan juga dengan berapa kapasitas penumpang yang akan dimuat. Termasuk juga mesin yang akan digunakan.
Jika mesin tersebut hanya menggunakan satu saja menurutnya tidak memenuhi prosedur yang berlaku karena jika sewaktu-waktu mesin terjadi trouble maka tidak ada mesin pendampingan.
“Kapal itu harus sepengetahuan kami (KSOP) saat akan dibuat, tidak sembarangan karena peruntukannya apa, panjang, lebar dan mesin itu harus disesuaikan, tidak asal buat saja. Karena ahli ukur kapal itu adalah pejabat kementerian di direktorat jenderal (Dirjen) perhubungan laut,” jelasnya.
Nah, yang terjadi saat ini menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, banyak kendaraan laut saat ini tidak diketahui oleh KSOP dimana pembuatannya, dan setelah kapal tersebut jadi barulah pihaknya mengetahui itu pun saat pemilik mengurus surat izinnya kepada KSOP. (*/keg/jpnn)
Ini Daftar Kecelakaan Speedboat di Kaltara:
- Speedboat Dwi Putra (terbalik) 20 Januari 2015
- Speedboat Tri Putri TD (terbakar) 26 Agustus 2014
- Speedboat MV. Perhahal (Philipine) 08 Maret 2014
- Speedboat Menara Indah Express (terbakar) 31 Oktober 2013
- Speedboat Waya Bula (Kandas) 20 September 2013
- Speedboat Sinar Mas (tenggelam) 18 September 2013
- Speedboat Menara Baru (terbakar) 1 Maret 2013
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seratus Honorer K2 Riau Terancam Batal Diangkat CPNS
Redaktur : Tim Redaksi